E-Media DPR RI

Bagi Hasil Wisata Alam Jadi Harapan Ekonomi Baru Maluku Utara

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Foto: Balggys/vel.
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Foto: Balggys/vel.


PARLEMENTARIA, Maluku Utara
 – Dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara, (23/9/2025), Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menegaskan bahwa revisi aturan kehutanan dan konservasi akan membawa peluang besar bagi penguatan ekonomi daerah. Ia menyoroti ketentuan pembagian hasil wisata alam yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, yaitu 50 persen untuk pemerintah pusat, 20 persen untuk provinsi, dan 30 persen untuk kabupaten/kota.

Menurut Darori, Maluku Utara memiliki kekayaan alam dan destinasi wisata yang dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi, asalkan hasilnya dinikmati masyarakat setempat. “Formula bagi hasil ini akan memberi ruang fiskal yang signifikan bagi pemerintah daerah untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat desa hutan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Gubernur Maluku Utara dan para bupati.

Ia juga menekankan pentingnya dana rehabilitasi hutan yang bersumber dari kewajiban perusahaan pemegang izin sewa pakai. Dana ini dapat digunakan untuk pemulihan lahan kritis sekaligus membuka lapangan kerja hijau di tingkat desa. “Setiap izin harus menyertakan rencana pemulihan. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” tegasnya.

Darori memaparkan data nasional yang menunjukkan masih banyak perusahaan tambang dan perkebunan menguasai jutaan hektare lahan tanpa kontribusi memadai pada perbaikan lingkungan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah di Maluku Utara melakukan audit izin serta menyiapkan regulasi turunan agar mekanisme sewa pakai dapat diterapkan secara efektif.

Dalam dialog dengan masyarakat, Darori juga mendorong pengembangan ekowisata dan agroforestry yang melibatkan kelompok tani hutan dan masyarakat adat. Menurutnya, kegiatan ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. “Kita ingin masyarakat menjadi pelaku utama, bukan hanya penonton,” ucapnya.

Komisi IV berkomitmen mengawal setiap tahap legislasi dan penganggaran agar kebijakan bagi hasil dan dana rehabilitasi benar-benar dirasakan di tingkat akar rumput. “Maluku Utara punya potensi luar biasa. Dengan regulasi baru, kita pastikan daerah ini memperoleh haknya sekaligus menjaga hutan sebagai warisan generasi mendatang,” pungkas Darori. •gys/aha