E-Media DPR RI

Undang Stakeholder Pendidikan, Komisi X Dengar Masukan Soal Revisi UU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga dalam RDPU dengan pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Nusnatara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto : Tari/Andri.
Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga dalam RDPU dengan pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Nusnatara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto : Tari/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Komisi X DPR RI menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman. Karena itu, Komisi X berencana melakukan rekonstruksi sistem pendidikan nasional melalui revisi UU tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menyebut semangat revisi ini muncul untuk menjawab tantangan baru di dunia pendidikan sekaligus menyelaraskan dengan program Astacita Presiden. Oleh karenanya,  Komisi X mengundang beberapa stakeholder pendidikan tanah air dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Undang-undang tersebut sudah cukup tua dan tidak lagi relevan. Maka kami di Komisi X memiliki semangat untuk merekonstruksi kembali sistem pendidikan nasional kita ke depan,” ujar Sabam dalam RDPU dengan pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Nusnatara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Beberapa kelompok masyarakay yang hadir, di antaranya Perkumpulan Politeknik Swasta Indonesia (PELITA), Lembaga Kajian Islam Dan Transformasi Sosial (LKIS), Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAH PENA), Konsorsium Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (KMPPI), serta Forum Direktur Politeknik Negeri Se-indonesia (FDPNI).

Dalam rapat itu, legislator dari Fraksi P-Demokrat ini menyebut revisi UU Sisdiknas akan menyentuh berbagai aspek, mulai dari hak dan perlindungan guru serta dosen, persoalan distribusi tenaga pendidik, hingga pemerataan sarana-prasarana pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Selain itu, DPR juga menyoroti penggunaan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan yang dinilai belum optimal. “Seharusnya alokasi ini sudah cukup, tetapi kenyataannya kementerian teknis masih mengajukan tambahan anggaran,” kata Sabam.

Ia menambahkan, formulasi baru yang sedang digodok diharapkan mampu menjawab tuntutan para tenaga pendidik, terutama terkait kesejahteraan dan distribusi yang lebih merata. “Harapan kami, jika guru sejahtera, dedikasi mereka pun akan lebih optimal dalam mendidik anak bangsa,” pungkasnya. •ujm/rdn