Komisi XII Dorong Partisipasi Publik Bermakna dalam Penyusunan UU Migas
- Juli 23, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XII DPR RI berkomitmen menghadirkan proses legislasi yang partisipatif dan terbuka dalam penyusunan Undang-Undang Migas yang baru. Setelah mendengarkan masukan dari pelaku industri migas, Komisi XII juga akan menggandeng kalangan akademisi serta pemerintah daerah guna memastikan bahwa produk legislasi ini mencerminkan kebutuhan dan harapan seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa proses penyusunan UU Migas akan membuka ruang seluas-luasnya bagi dialog publik yang bermakna (meaningful participation). Hal ini menjadi penting mengingat migas merupakan sektor strategis yang menyentuh banyak aspek—ekonomi nasional, kesejahteraan daerah, hingga kedaulatan sumber daya alam.
“Tadi dalam rapat, beliau-beliau (dari asosiasi) menyampaikan pandangannya perihal tentang kondisi migas di Indonesia, khususnya di hulu migas. Ini bagian dari proses kita untuk menyusun undang-undang migas. Maka kita minta masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sugeng dalam rapat yang membahas masukan dari para pakar terhadap draf RUU Migas yang digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta (22/7/2025).
Selain menyerap masukan dari Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) dan Indonesia Petroleum Association (IPA) selaku asosiasi pelaku industri, Komisi XII juga akan menyerap aspirasi dari daerah dan kalangan akademik.
Roadshow ke berbagai kampus dan dialog dengan pemerintah daerah akan dilakukan sebagai bagian dari strategi legislasi yang inklusif. Komisi XII ingin memastikan bahwa perspektif lokal dan suara intelektual tidak terpinggirkan dalam pembentukan regulasi migas nasional.
“Kita juga akan roadshow nanti Komisi XII ke kampus-kampus, kepada daerah. Karena juga daerah juga harus punya aspirasi yang kita tampung untuk menyusun undang-undang migas yang baru,” pungkas legislator Partai NasDem ini. •rad/aha