Komisi II Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota: Pastikan Dasar Hukum Sesuai UUD
- Juli 23, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan DPR RI berkomitmen penuh dalam mewujudkan harmonisasi dasar hukum yang mengatur daerah-daerah di Indonesia agar selaras dengan konstitusi saat ini yaitu UUD NRI tahun 1945. RUU terkait 10 Kabupaten/Kota yang saat ini dalam tahap pembahasan rapat kerja sejatinya merupakan penyesuain dasar hukum untuk daerah-daerah yang sebelumnya dasar hukumnya masih merujuk kepada konstitusi lama.
“RUU 10 Kabupaten/Kota ini penyesuaian soal undang undang lama yaitu UUDS 1950 untuk dibentuk suatu penyesuain baru. Hal tersebut untuk mengatur misalnya saja Kabupaten Kolaka yang saat ini sudah mekar menjadi tiga kabupaten, kemudian Kabupaten Konawe yang juga ada pemekaran,” tutur Bahtra saat ditemui langsung usai rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU 10 Kabupaten Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/07/2025).
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa substansi isi 10 RUU Kabupaten/Kota ini terkait pada pengaturan otonomi daerah. Termasuk di antaranya ialah memberikan pengakuan atas karakteristik dan potensi daerah agar dapat dimaksimalkan pemanfaatannya.
“Nanti kita masukan muatan-muatan yang penting dari daerah tersebut serta apa yang menjadi karakteristik dari kabupaten tersebut,” tambah Bahtra
RUU 10 Kabupaten/Kota sebelumnya telah secara resmi disetujui dalam rapat paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hingga saat ini telah dibentuk panitia kerja (panja) dan telah dilakukan rapat pembahasan terkait RUU ini. Berikut merupakan daerah yang masuk dalam RUU 10 Kabupaten/Kota yaitu: