23 July 2025
Politik dan Keamanan

Eks Marinir Minta Pulang, Legislator: Pemerintah Tak Wajib Lindungi Bila Status WNI-nya Hilang

  • Juli 23, 2025
  • 0

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Jaka/vel.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Jaka/vel.


PARLEMENTARIA
Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, memberikan tanggapan terkait viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara di Rusia. Satria yang sebelumnya bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina itu mengungkapkan keinginannya kembali ke Indonesia.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa jika status kewarganegaraan Satria sudah dicabut, maka Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).

Seperti diketahui, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono atas kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia. 

Satria mengaku tak menyadari bahwa tindakannya bisa berakibat pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ia pun meminta agar bisa kembali menjadi WNI.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi permintaan Satria tersebut. Kemlu menjelaskan status kewarganegaraan Satria sepenuhnya kewenangan Kementerian Hukum.

Terkait hal ini, TB Hasanuddin menyebut memang diperlukan pengecekan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satria. Hal ini memang menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

“Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” jelas TB Hasanuddin.

“Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Mayjen (Purn) TNI itu.

Oleh karenanya, TB Hasanuddin mendorong Pemerintah untuk memverifikasi terlebih dahulu apakah proses administratif tersebut sudah berjalan dengan benar dan apakah status kewarganegaraan Satria masih berlaku.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” tutup TB Hasanuddin. •aha

EMedia DPR RI