24 July 2025
Politik dan Keamanan

Komisi XIII Minta Setjen MPR & Setjen DPD Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

  • Juli 22, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan Sekretaris DPD RI Sultan B. Najamudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Runi/vel.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan Sekretaris DPD RI Sultan B. Najamudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi XIII menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), yang diterbitkan lewat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024. Menanggapi, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menekankan pentingnya tindak lanjut atas sejumlah catatan dari BPK, terutama terkait kelemahan administrasi, pengembalian dana, dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

“Komisi XIII memandang perlu adanya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah temuan BPK berpotensi mempengaruhi pelaksanaan anggaran, baik pada periode ini maupun yang akan datang,” ujar Dewi saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan Sekretaris DPD RI Sultan B. Najamudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Berdasarkan laporan BPK yang diterimanya, terdapat temuan pada aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta pelaporan dana hibah dan belanja operasional di kedua lembaga tersebut. BPK mencatat bahwa pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan masih perlu diperkuat.

Meski demikian, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2024 menemukan kelemahan administrasi, belum lengkapnya pelaporan penggunaan dana hibah, serta ketidaksesuaian pengelolaan belanja di sejumlah lembaga, termasuk MPR dan DPD RI. Menindaklanjuti hal itu, Komisi XIII DPR mengundang Sekretaris Jenderal MPR RI dan DPD RI untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai posisi realisasi anggaran serta langkah-langkah korektif yang telah atau akan diambil.

Di sisi lain, pada tahun anggaran 2025, MPR RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp251,6 miliar. DPD RI juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp434,6 miliar, meskipun pagu akhirnya dipangkas dalam rangka efisiensi belanja negara. Adanya agenda ini, Komisi XIII mengingatkan bahwa anggaran publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan, terutama di tengah dorongan pemerintah untuk melakukan efisiensi fiskal nasional. •um/aha

EMedia DPR RI