24 July 2025
Politik dan Keamanan

Komisi III Tegaskan Komitmen Perkuat Profesi Advokat Demi Hukum Berkeadilan

  • Juli 22, 2025
  • 0

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi Advokat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Dep/vel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi Advokat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Dep/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesi advokat di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi Advokat, sebagai bagian dari menerima masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan berkualitas.

“Kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Hal tersebut dilakukan demi terciptanya hukum yang adil,” kata Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Komitmen ini diharapkan dapat dimaksimalkan dengan adanya RUU KUHAP yang sedang digodok.

Para advokat yang hadir dalam acara tersebut, meskipun kini dikenal sebagai “high profile advokat”, diakui Habiburokhman sebagai pejuang yang membangun karir dari bawah. Mereka dinilai memiliki kontribusi besar dalam membantu masyarakat tanpa perlindungan maksimal dari negara.

Salah satu keprihatinan yang disoroti adalah keterbatasan peran advokat dalam KUHAP yang lama. “Advokat kalau mendampingi kliennya, bicara pun tidak boleh. Jangankan menyampaikan keberatan, memperjuangkan klien, bicara pun tidak boleh, bahkan kalau posisi klien yang didampingi belum tersangka mendampingi pun tidak boleh. Seringkali seperti itu,” ungkapnya menjelaskan posisi advokat dalam KUHAP lama.

Untuk itu, perbaikan yang diusung dalam RUU KUHAP ini, menurutnya tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Sebaliknya, pemberdayaan advokat justru akan meningkatkan kualitas penegakan hukum secara keseluruhan. Ia menilai komitmen ini sejalan dengan praktik di negara-negara maju, di mana peran advokat sangat dihormati tanpa mengganggu tugas penegak hukum lainnya.

“Jika advokat lebih berdaya, advokat lebih berperan, bukan berarti aparat penegak hukumnya kurang perannya atau lebih tidak berdaya. Justru, penegak hukum kita akan menjadi lebih berkualitas,” jelasnya. •bia/aha

EMedia DPR RI