22 July 2025
Industri dan Pembangunan

Target Satu Bulan, Dirjen KSDAE Kemenhut Harus Evaluasi Pengelolaan TWA Punti Kayu

  • Juli 21, 2025
  • 0

Anggota Komisi IV DPR RI Kartika Sandra Desi saat pendalaman pada pertemuan Kunsfik Komisi IV di BKSDA Sumsel, Palembang, Sumsel, Jumat(18/07/2025). Foto: Munchen/vel.
Anggota Komisi IV DPR RI Kartika Sandra Desi saat pendalaman pada pertemuan Kunsfik Komisi IV di BKSDA Sumsel, Palembang, Sumsel, Jumat(18/07/2025). Foto: Munchen/vel.


PARLEMENTARIA, Palembang 
— Anggota Komisi IV DPR RI Kartika Sandra Desi menyoroti kondisi memprihatinkan Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI tersebut, perempuan yang kerap disapa Cici ini mendesak Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan tersebut.

“Kami melihat langsung pengelolaan hutan kawasan Punti Kayu ini ternyata di luar prediksi kami dan ini sangat memprihatinkan sekali. Oleh karena itu, kita meminta ketegasan dari Dirjen KSDAE untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi secepatnya. Kita tunggu hasilnya paling lama satu bulan ini, bagaimana nasib hutan Punti Kayu ini untuk ke depannya,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Meskipun kontrak pengelolaan kawasan masih tersisa empat tahun, Cici menilai tidak perlu menunggu sampai masa kontrak berakhir. Ia menekankan pentingnya percepatan evaluasi demi menyelamatkan keberlanjutan fungsi hutan kota di Palembang.

“Walaupun kontraknya masih tersisa empat tahun, saya rasa tidak perlu menunggu sampai masa itu selesai. Evaluasi harus segera dilakukan demi kelestarian Hutan Punti Kayu itu sendiri. Kita semua melihat langsung tadi, bahwa fasilitasnya sudah sangat tidak memadai, hutannya juga banyak yang kering dan tidak terjaga,” ungkapnya.

Menurut data yang ada, kawasan hutan Punti Kayu sebelumnya memiliki luas 98 hektar berdasarkan surat Dirjen Kehutanan Nomor 1337/DJ-I/1980, namun 48 hektar telah dikeluarkan untuk pengembangan kota. Kini kawasan ini tersisa seluas 50 hektar dan telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 9273/Kpts-II/2002.

Sebagai hutan kota terbesar di Indonesia yang terletak di pusat Kota Palembang, TWA Punti Kayu selama ini menjadi ikon kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan. Namun menurut Cici, kondisi saat ini jauh dari citra membanggakan yang pernah melekat pada kawasan tersebut.

“Selama ini, Hutan Punti Kayu menjadi salah satu kebanggaan Sumatera Selatan. Sejak saya lahir dan besar di Sumatera Selatan, hutan ini selalu dianggap sebagai simbol kebanggaan. Namun kenyataannya, kondisi saat ini sudah sangat jauh dari gambaran membanggakan itu. Tidak seperti yang saya bayangkan dulu,” ujarnya.

Cici juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Palembang yang ingin ikut serta melestarikan TWA Punti Kayu. Ia membuka kemungkinan kolaborasi dengan pihak ke tiga jika pengelola lama tidak mampu lagi menjalankan tanggung jawabnya.

“Ada minat dari Pemerintah kota Palembang untuk ikut melestarikan hutan kota wisata Punti Kayu ini. Dan dalam hal ini, kota Palembang berkomitmen untuk memfasilitasi kerjasama. Mungkin ada pihak ke tiga yang akan tertarik jika memang pengelola yang lama sudah tidak mampu lagi. Jadi, kalau memang sudah tidak mampu dan tidak berkeinginan lagi, ya harus segera kita evaluasi,” tutupnya. •mun/rdn

EMedia DPR RI