23 July 2025
Politik dan Keamanan

Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi

  • Juli 21, 2025
  • 0

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto: dok/vel.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto: dok/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Perpres ini mengubah dan merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi BPIP, dengan tujuan memperkuat pembinaan ideologi Pancasila.

Merespons hal ini, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa RUU BPIP digulirkan sebab telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Selain itu, ia menilai penguatan ideologi Pancasila yang mengandung semangat persatuan perlu digalang agar setiap kebijakan di tanah air dapat terlaksana dan kondusif.

“Tentunya (RUU) ini semuanya harus disusun bottom-up, dari bawah ke atas. Jadi untuk itulah pembinaan ideologi Pancasila itu penting. Urgensitasnya itu,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat, (18/7/2025)

Dalam kesempatan itu, Bob menegaskan bahwa nantinya struktur kepemimpinan BPIP yang ada saat ini akan dilakukan perombakan, sebagaimana sejumlah perombakan esensial yang dilakukan dalam penyusunan RUU BPIP.

“Besok diganti semuanya, besok harus diubah kembali, itu tujuannya. Enggak ada tendensi kepada salah satu parpol, tendensi kepada keinginan politik apa gitu, tidak ada,” ucap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia membeberkan salah satu perombakan esensial yang dilakukan dalam RUU BPIP ialah akan membuat garis pembeda jelas dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sebelumnya telah dikeluarkannya dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

“Bedanya sudah jelas, itu kan Haluan Ideologi Pancasila, itu kan tentang doktrinasi. Kalau ini kan lembaga yang disuruh kerja, kerjanya apa, dibawa ke presiden,” tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah penguatan dasar hukum kelembagaan BPIP akan mampu menguatkan pula internalisasi nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat, Bob menyebut hal tersebut bergantung pada mekanisme pengaturan yang masih akan diatur lebih lanjut.

Sebab, lanjut dia, saat ini pihaknya masih terus menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terhadap penyusunan RUU BPIP.

“Itu nanti tergantung regulasinya. Lembaga ini kan harus dibuat regulasinya, bagaimana sistematis pekerjaannya, aktivitasnya, giatnya. Tadi kan (dalam rapat) sudah disampaikan juga ada ide-ide dan gagasan, ada konsepsi pembinaannya, ada hal-hal yang di luar pada hal itu tentang menjaga konstitusi kita, atau menjaga Pancasila,” katanya. •hal/rdn

EMedia DPR RI