PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memprediksi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan. Pasalnya, Bob menilai bahwa target tiga bulan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.
“Penyampaian Pak Prabowo, PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan. Nah, hitungan tiga bulan ini bukan tiga bulan kalender hari kerja,” kata Bob Hasan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Bob menjelaskan DPR memiliki masa reses yang membuat hitungan tiga bulan yang ditargetkan tak sesuai kalender pada umumnya. Dia menyampaikan masa reses akan digunakan untuk menyerap aspirasi publik di daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator. Diketahui, masa reses terdekat yang akan dijalankan oleh DPR RI adalah mulai tanggal 25 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025 mendatang.
“Karena di DPR itu ada kalender hari reses dan kalender hari kerja. Nah kemudian, kita merasa perlu banget (pendalaman pembahasan). Jadi ini bukan (RUU) PPRT saja,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Bob menjelaskan Baleg DPR juga tengah membahas undang-undang lainnya. Salah satunya RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang prosesnya masih sama dengan RUU PPRT, yakni mendengarkan aspirasi publik melalui RDPU. Sehingga, waktu penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang PPRT ini kemungkinan melampaui target yang diinginkan.
“Jadi (RUU) BPIP juga (kita sedang bahas). Kita memastikan BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, semua ini harus mulai kita serap. Ya tetapi ini kerja-kerja di legislatif sejatinya memang tidak mungkin terganggu oleh kekuasaan lain sebenarnya begitu,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo ingin RUU PPRT segera disahkan. Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta.