22 July 2025
Politik dan Keamanan

571 Ribu Penerima Bansos Aktif Main Judol, Ancaman bagi Moral Bangsa dan Keamanan Nasional

  • Juli 21, 2025
  • 0

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah saat Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/7/2025). Foto: Saum/vel.
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah saat Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/7/2025). Foto: Saum/vel.


PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan
 — Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah menegaskan judi online tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap moral bangsa dan bahkan terhadap keamanan nasional. Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas dan terkoordinasi lintas lembaga untuk memberantas praktik perjudian daring yang kini kian meluas hingga ke lapisan masyarakat miskin.

“Judi online ini akarnya adalah sumber daya manusianya. Kesadaran dari masyarakat, dari pelakunya, dan dari keluarga sangat penting. Ini menyangkut moral bangsa,” kata Rizki kepada Parlementaria usai agenda Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan bahwa sekitar 571.000 penerima bantuan sosial (bansos) tercatat aktif bermain judi online (judol), dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun. Ia menyebut fenomena ini sebagai alarm keras bagi pemerintah, karena menunjukkan kerentanan sosial dan kerusakan moral yang meluas di tengah masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) yang bersifat terpadu dan lintas lembaga, melibatkan Polri, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, masing-masing institusi tidak boleh bekerja sendiri-sendiri jika ingin memutus rantai praktik judi online yang telah merambah berbagai sektor, termasuk penggunaan platform digital dan transaksi keuangan elektronik.

“Kohesi dan sinkronisasi lintas lembaga sangat penting. Kalau sudah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan moral bangsa, harus ada strategi bersama yang terstruktur dan konsisten,” ujarnya.

Rizki juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga sebagai lapisan pertama pencegahan. Ia menyebut bahwa edukasi dan pembinaan moral harus dimulai dari rumah, didukung oleh kampanye pemerintah yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menyentuh langsung komunitas, sekolah, dan ruang digital tempat anak-anak muda aktif.

Ia menambahkan, dalam jangka panjang, judi online bisa menjadi persoalan serius yang mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga, menciptakan ketergantungan digital yang merusak, serta berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan lain yang terorganisir. “Ini isu yang akan tetap mendominasi beberapa tahun ke depan. Pemerintah harus melihat ini sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional,” tegasnya.

Komisi I DPR RI, lanjut Rizki, akan terus mengawasi langkah-langkah pemerintah dalam pemberantasan judi online dan mendorong evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Menurutnya, tujuan utama negara dalam konteks ini adalah membangun karakter dan moral bangsa yang kuat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dalam negeri dari ancaman yang sifatnya non-konvensional seperti kejahatan siber. •um/rdn

EMedia DPR RI