Komisi IX DPR dan Pemerintah Jamin Kelangsungan Layanan Kesehatan Peserta PBI Nonaktif
- Juli 18, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan RI menyepakati untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta memperkuat sistem transisi dan mekanisme reaktivasi.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, dan RDP dengan Kepala Badan Pusat Statistik, Ketua Dewan Jaminan SosIal Nasional, Dirut BPJS Kesehatan serta RDPU bersama Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Kami bertekad untuk memastikan prinsip continuity of care (pelayanan kesehatan yang berkelanjutan) bagi kelompok yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis, katastropik, termasuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan salah satu kesimpulan rapat.
Felly menambahkan, tujuannya agar mereka tidak mengalami gangguan akses layanan akibat perubahan status kepesertaan. Lebihlanjut Felly menyampaikan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan dijadikan pusat layanan informasi, fasilitasi, dan pengaduan bagi peserta nonaktif. FKTP juga akan berperan aktif dalam proses reaktivasi dan pelacakan kasus di lapangan.
Kemudian, terkait penyelesaian masalah data dan keberlanjutan sistem JKN, Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, Komisi IX DPR RI meminta DJSN segera melakukan reformasi kebijakan penetapan PBI JKN. “Kami meminta DJSN mengevaluasi dampak kebijakan pemanfaatan DTSEN terhadap keberlanjutan sistem JKN dan capaian Universal Health Coverage (UHC),” tegas Felly.
Selain itu, Komisi IX juga mendesak DJSN untuk menyusun dan menyampaikan rekomendasi strategis kepada Presiden RI, khususnya terkait kebutuhan revisi regulasi teknis agar lebih adaptif dan inklusif. Tujuannya adalah untuk mengkaji penerapan skema pengampunan tunggakan untuk meringankan beban peserta JKN mandiri.
Kemudian, lanjut Felly dalam upaya memastikan perlindungan terhadap peserta PBI nonaktif, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan sepakat untuk menjamin proses reaktivasi yang cepat dan mudah diakses.
“Proses reaktivasi peserta PBI nonaktif harus berjalan cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif, baik melalui kanal digital, pelayanan tatap muka, maupun melalui FKTP,” tutur Felly.
Ia menambahkan, peserta yang sedang dalam kondisi medis gawat atau menjalani rawat jalan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan, meskipun sedang dalam proses reaktivasi atau pemutakhiran data.
Felly juga menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN agar berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuka ruang koreksi dan mempercepat reaktivasi peserta PBI dengan pendekatan berbasis data lokal dan keadilan sosial.
“Kami mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN agar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPS untuk memperkuat sistem kependudukan dan mendukung validasi data PBI di daerah,” pungkasnya. •rnm/rdn