17 July 2025
Politik dan Keamanan

Puan Maharani: Dilakukan secara Terbuka, Pembahasan RUU KUHAP Masih Berjalan

  • Juli 16, 2025
  • 0

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto : Eno/Andri.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto : Eno/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus berjalan di DPR RI. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Terkait dengan (RUU) KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka,” ujar Puan kepada para wartawan.

Ia menjelaskan bahwa DPR telah dan terus melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP, baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, proses ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut instrumen hukum yang krusial dan berdampak langsung pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “Kami mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” imbuh Puan.

Menanggapi isu bahwa pembahasan RUU KUHAP terkesan tertutup atau belum diumumkan ke publik, Puan menegaskan bahwa hal tersebut terjadi semata-mata karena prosesnya memang masih berlangsung dan belum sampai pada tahap penyampaian resmi ke publik secara menyeluruh.

“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini proses tersebut masih dilakukan. Melakukan RDPU dan RDP untuk kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada, di seluruh elemen masyarakat,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Puan menambahkan bahwa DPR telah memulai proses ini sejak beberapa bulan lalu, bahkan sejak masa sidang sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan, serta akan diumumkan kepada publik pada saat yang tepat.

Sebagai informasi, revisi UU KUHAP merupakan salah satu agenda legislasi prioritas nasional yang bertujuan untuk memperbarui sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih modern, menjunjung prinsip keadilan, dan selaras dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

“Kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” tutup Puan. •we/rdn

EMedia DPR RI