Tindak Lanjuti Laporan, Komisi XII Soroti Pencemaran Lingkungan PT Mutiara Agam Sumbar
- Juli 14, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Agam – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengungkapkan sejumlah temuan serius terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh salah satu industri perkebunan kelapa sawit, PT Mutiara Agam, di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Temuan pelanggaran pengelolaan limbah industri kelapa sawit itu terungkap saat Komisi XII DPR RI bersama Direktur Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim Damopolii, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa limbah spent bleaching earth (SBE) di lokasi melebihi ambang batas kadar yang diperbolehkan, yakni di atas 3 persen. limbah tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melainkan hanya ditimbun di tanah tanpa proses pengolahan yang semestinya.
“Kami menemukan bahwa limbah SBE yang melebihi kadar 3 persen masih ditimbun di tanah, padahal seharusnya diolah dengan proses khusus. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Putri Zulkifli Hasan kepada Parlementaria Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII ke Agam, Sumatera Barat, Sabtu, (12/07/2025).
Politisi Fraksi PAN ini menjelaskan peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kegiatan industri yang menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan. Lebih lanjut, Putri juga mengungkap adanya laporan masyarakat dan LSM mengenai keberadaan pipa yang secara langsung mengalirkan limbah ke sungai. Hal ini telah mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
“Saat hujan deras, limbah langsung mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan. Biota sungai mati, dan masyarakat sekitar yang paling dirugikan,” ujar Putri.
Komisi XII juga menyoroti tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), termasuk kelengkapan izin-izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan terkait.
“Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk mengecek apakah perusahaan-perusahaan lain sudah mendapatkan penilaian PROPER biru atau masih merah. Perizinan lingkungan juga akan kami rapatkan kembali,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwasanya temuan yang hari ini kita lihat secara langsung terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, langkah tegas penegakan hukum akan segera diambil.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, maka penegakan hukum bisa diterapkan. KLHK punya kewenangan menyegel perusahaan jika pelanggaran terbukti,” tutup Putri.
Kunjungan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku industri agar menjalankan aktivitas usaha dengan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. •rni/rdn