Terancam Penyegelan, Komisi XII Temukan Pelanggaran Lingkungan Perusahaan Sawit di Sumbar
- Juli 14, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Agam – Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, mengungkapkan temuan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah lingkungan oleh salah satu perusahaan kelapa sawit di Sumatera Barat, PT Mutiara Agam. Hal ini terungkap saat Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke lokasi perusahaan.
Mulyadi menjelaskan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta informasi dari pemerintah daerah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan pemerintah daerah, bahwa PT Mutiara Agam sudah dikenai sanksi. Setelah kami tinjau langsung bersama Direktur Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim Damopolii, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, ditemukan pengelolaan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya kepada Parlementaria usai melalukan peninjauan ke PT Mutiara Agam, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (12/07/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa temuan ini berpotensi ditindaklanjuti oleh Deputi Penegakan Hukum KLHK, termasuk kemungkinan penyegelan fasilitas perusahaan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.
“Jika temuan ini terbukti cukup serius, maka bisa dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan. Ini bisa jadi contoh bagi perusahaan-perusahaan CPO lainnya agar tidak main-main dengan urusan lingkungan,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Diketahui, hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) terhadap PT Mutiara Agam menunjukkan peringkat merah, yang menandakan adanya permasalahan lingkungan serius.
“Kalau sudah dinyatakan bermasalah, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan. Tapi jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu tindakan tegas akan diambil sesuai undang-undang lingkungan hidup,” tambahnya.
Mulyadi juga menyoroti bahwa masih ada perusahaan yang enggan mengeluarkan dana untuk pengelolaan lingkungan dengan baik, padahal itu merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
“Banyak perusahaan hanya peduli lingkungan saat diperiksa, saat dikunjungi DPR atau KLH. Tapi kalau tidak diperiksa, tidak peduli sama sekali. Ini yang jadi perhatian kita,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terlebih sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap isu lingkungan dan perlindungan masyarakat dari dampak pencemaran.
“Kami akan lakukan inspeksi-inspeksi mendadak, karena saya sendiri dari dapil Sumbar ingin memastikan pengelolaan lingkungan di sini berjalan sesuai aturan. KLHK punya kewenangan menyegel, dan kami akan dorong itu jika diperlukan,” pungkasnya
Komisi XII DPR RI memastikan akan membawa hasil temuan ini ke rapat DPR RI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, demi memastikan lingkungan di Sumatera Barat dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.tutupnya. •rni/rdn