Serap Aspirasi, Pansus DPR Segera Tuntaskan Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara
- Juli 14, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Badung – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara bergerak cepat menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang yang sempat tertunda pada periode sebelumnya.
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI Endipat Wijaya menjelaskan RUU ini merupakan RUU carry over untuk melanjutkan kerja legislatif yang belum rampung guna memastikan Indonesia segera memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola ruang udara nasional.
“Undang-undang pengelolaan ruang udara ini sebenarnya sudah dibahas sejak periode sebelumnya. Kami hanya melanjutkan karena waktu itu belum selesai dibahas secara detail. Bukan karena ada konflik atau tarik menarik kepentingan, tetapi karena waktunya memang terlalu mepet,” tutur Endipat kepada Parlementaria usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut, ia memaparkan, pada periode sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) yang menjadi syarat pembahasan RUU, baru diterbitkan pada September 2024, berdekatan dengan akhir masa jabatan DPR kala itu. “Jadi, ini murni soal waktu. Kami sekarang menjalankan tugas konstitusional untuk menyelesaikan apa yang belum sempat tuntas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Endipat juga memastikan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara bukan untuk mengutak-atik kewenangan lembaga yang selama ini sudah berjalan. Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Imigrasi, Kepolisian, Karantina, maupun TNI Angkatan Udara, jelasnya, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Teman-teman (K/L) terkait tetap berjalan, bea cukai tetap berjalan, imigrasi tetap berjalan, kepolisian juga. TNI AU mungkin ada sedikit penyesuaian, tapi sama sekali tidak mengubah banyak aturan atau kewenangan yang selama ini sudah ada,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dirinya juga menyebutkan, melalui RUU ini, DPR justru ingin menutup kekosongan hukum yang selama ini belum diatur secara rinci. “Kalau ada kekosongan hukum yang perlu diisi agar memperkuat kinerja kita semua, kami sangat terbuka. Silakan sampaikan, nanti kita masukkan dalam undang-undang,” kata Endipat.
Di sisi lain, terangnya, RUU Pengelolaan Ruang Udara juga disiapkan sebagai cantolan hukum bagi Kementerian Perhubungan untuk menyusun aturan turunan terkait perkembangan teknologi di sektor penerbangan. Baginya, kebijakan ini penting mengingat munculnya inovasi seperti taksi drone.
“Kita ingin memberikan dasar hukum supaya nanti semua perkembangan teknologi penerbangan bisa diatur secara jelas. Misalnya kemarin ada uji coba taksi drone, atau nanti ke depan ada teknologi yang sama sekali baru. Dengan adanya UU ini, pemerintah punya landasan untuk membuat peraturan turunannya,” jelas Endipat.
Terakhir, ia juga menekankan pentingnya mendengar masukan pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki kekhususan budaya seperti Bali. Salah satu contohnya adalah tradisi bermain layang-layang dan aturan ketinggian bangunan yang harus tetap dihormati.
Poin ini harus menjadi sorotan bersama, ungkapnya, supaya tidak mengorbankan keselamatan masyarakat setempat sekaligus kearifan lokal. “Kami tidak ingin budaya hilang, tetapi keselamatan penerbangan juga jangan diabaikan. Kalau sampai Bali menjadi tidak aman untuk penerbangan, wisatawan pun akan terganggu,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Pangkoopsud II Deni Hasoloan Simanjuntak; Kapus Jianstalitbang TNI Jorry S. Koloay; Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung Yuwono Agung Nugroho; Sesditjen Strahan Kemhan Immer H.P. Butarbutar; Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan Anis Rusdiyono; Karo Turdang Setjen Kemhan Sri Sulastiyani; Kadiskumau Agus Pramono; Danlanud I Gusti Ngurah Rai Trinanda Hasan F; serta Direktur Operasional AirNav Indonesia Setio Anggoro. •um,blf/rdn