14 July 2025
Politik dan Keamanan

RUU Pengelolaan Ruang Udara Harus Sesuai dengan Aturan di KUHAP, termasuk Soal Penyidik Khusus

  • Juli 14, 2025
  • 0

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta, saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Foto: Saum/vel.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta, saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Foto: Saum/vel.


PARLEMENTARIA, Badung
 — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi intensif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk penyidik khusus yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. Baginya, upaya ini dinilai krusial agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Ia mengingatkan KUHAP yang berlaku sudah memberikan batasan tegas terkait prosedur penyidikan. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan aparat yang kurang memahami atau menempatkan KUHAP hanya sebagai formalitas, sehingga rentan melahirkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

“KUHAP sudah memastikan pasal-pasal mengenai penyidikan. Besok-besok penyidik tidak bisa lagi bebas seperti dulu. Kalau sedikit melakukan tekanan, yang diperiksa sudah bisa protes, bahkan dituangkan dalam berita acara,” jelas Wayan kepada Parlementaria usai pertemuan.

Politisi asal Bali ini juga mengingatkan, jika KUHAP tidak disosialisasikan dengan baik, bisa muncul masalah serius saat undang-undang KUHAP baru berjalan. Terlebih lagi, ungkapnya, RUU Pengelolaan Ruang Udara akan memuat pasal tentang keberadaan penyidik khusus.

“Jangan sampai nanti penyidik dengan niat baik, tapi sedikit melanggar KUHAP, lalu tercatat dalam berita acara. Itu sangat berbahaya bagi karir penyidik maupun institusi,” ujarnya.

Berangkat dari kekhawatiran ini, dirinya mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk aktif menyosialisasikan KUHAP, termasuk SOP penyidikan terbaru yang menghormati HAM. Menurutnya, aparat militer maupun sipil yang terlibat dalam penyidikan harus memiliki pemahaman yang sama, agar tak ada pelanggaran prosedur yang bisa berujung pada pembatalan perkara di pengadilan atau bahkan gugatan balik.

“Sosialisasi KUHAP ini bukan hanya formalitas. Ini soal menghormati hak asasi warga. Jangan sampai nanti ada korban hanya karena penyidik tidak paham batas-batas kewenangannya,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara saat ini sedang dibahas oleh Pansus DPR sebagai payung hukum baru yang akan mengatur penggunaan ruang udara nasional, termasuk oleh penerbangan sipil, militer, hingga kegiatan strategis negara. RUU ini juga dirancang memberi kewenangan bagi penyidik khusus untuk menangani pelanggaran ruang udara.

Maka dari itu, Wayan menilai pendidikan dan sosialisasi KUHAP harus menjadi prioritas pemerintah. “Kalau KUHAP dijalankan dengan benar, masyarakat akan lebih terlindungi dan aparat juga tidak rentan terseret masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. •um,blf/rdn

EMedia DPR RI