11 July 2025
Populer

Legislator Dorong Kebijakan Pendidikan Gratis yang Berkeadilan

  • Juli 11, 2025
  • 0

Anggota BAM DPR RI Slamet Ariyadi saat pertemuan dengan pemerintah provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan di Yogyakarta untuk kesiapan implementasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah gratis, pada Senin (7/7/2025). Foto : Tasya/Andri.
Anggota BAM DPR RI Slamet Ariyadi saat pertemuan dengan pemerintah provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan di Yogyakarta untuk kesiapan implementasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah gratis, pada Senin (7/7/2025). Foto : Tasya/Andri.


PARLEMENTARIA, Yogyakarta
 – Anggota BAM DPR RI Slamet Ariyadi menyampaikan bahwa BAM DPR RI menemukan sejumlah persoalan krusial terkait rencana pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis. Ia menyoroti kekhususan wilayah DIY yang memiliki karakteristik pendidikan unik, yakni tingginya dominasi sekolah swasta dan pesantren sebagai penyelenggara pendidikan dasar.

Hal ini terungkap usai BAM DPR RI melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka menyerap aspirasi dan mengidentifikasi kesiapan implementasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah gratis, pada Senin (7/7/2025). “Di DIY ini lebih dominan minatnya masyarakat itu menyekolahkan anaknya itu di lembaga swasta yang memang kapasitas daya tampungnya lebih besar, 50% lebih besar,” ujar Slamet.

Lebih jauh, Slamet menyoroti bahwa tidak semua swasta identik dengan komersialisasi pendidikan. Banyak di antaranya yang dikelola oleh yayasan, lembaga sosial, bahkan pesantren yang berbasis keagamaan dan selama ini menjadi penopang utama pendidikan anak-anak dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi. “Selain itu, kami juga menyoroti persoalan pesantren. Karena pesantren ini mayoritas dikelola oleh swasta. Sehingga kami minta tidak ada diskriminasi berkaitan dengan adanya kebijakan biaya pendidikan yang sifatnya gratis atas turunan dari putusan MK tersebut” katanya.

Slamet menyampaikan kekhawatirannya jika pemerintah pusat tidak segera menyusun regulasi turunan dari putusan MK tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah baik di level provinsi maupun kabupaten/kota masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi yang jelas sebagai dasar tindakan. “Siap tidak siap mereka harus siap. Mereka tinggal menunggu aturan secara teknis di internal Pemda DIY tersendiri untuk menyinkronkan dengan pemerintah kabupaten kota” tambahnya.

Oleh karena itu, Slamet menekankan pentingnya pemerintah daerah, khususnya Pemda DIY hingga tingkat kabupaten/kota, segera menyusun kebijakan turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis. Pihaknya menilai, kebijakan lanjutan tersebut harus bersifat intervensi yang mampu menyinkronkan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan kesenjangan di lapangan.

“Kami berharap kepada pemerintah DIY khususnya juga sampai tingkat kabupaten kota, ada kebijakan formulasi yang menjadi turunan adanya putusan MK ini yang menjadi kebijakan yang sifatnya intervensi yang menyinkronkan regulasi. Sehingga antara sekolah SD, antara sekolah negeri ataupun swasta tidak ada disparitas dalam persoalan biaya,” tegasnya. •nap/aha

EMedia DPR RI