11 July 2025
Kesejahteraan Rakyat

Temui GEKANAS, Harris Turino Tegaskan Pentingnya Pembaharuan Regulasi Ketenagakerjaan

  • Juli 9, 2025
  • 0

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan Presidium GEKANAS di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2025). Foto : Eno/Andri.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan Presidium GEKANAS di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2025). Foto : Eno/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino menegaskan pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang lebih menjamin perlindungan pekerja, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan investasi. Demikian pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejak era Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, banyak regulasi yang sudah ketinggalan zaman dan belum mampu menjawab kebutuhan zaman. “Dari UU lama tentang keselamatan kerja sampai revisi terakhir, belum banyak membawa perubahan signifikan,” ujar Harris.

Harris juga menyinggung adanya pembatalan beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu perlunya pembahasan ulang di DPR. “Karena putusan MK yang menganulir beberapa pasal, akhirnya UU Cipta Kerja 11/2020 itu perlu dievaluasi, dan kini Komisi IX DPR tengah menggodoknya kembali,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa Komisi IX DPR saat ini telah membentuk panitia kerja (panja) yang secara khusus akan menyerap aspirasi pekerja, asosiasi pengusaha, hingga organisasi masyarakat sipil. “Tahapannya sudah dijalankan. Kita menerima aspirasi, tidak hanya dari pekerja, tapi juga asosiasi pengusaha, dan organisasi independen lain,” jelas Harris.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa adanya revisi UU Ketenagakerjaan ini juga mendongkrak investasi belum tercapai. “Dulu semangatnya supaya Undang-Undang ini bisa menarik investasi. Faktanya, sampai hari ini investasi tidak berkembang signifikan. Pertumbuhan investasi kita hanya 6,5 persen, bahkan investor asing hanya 0,5 persen. Bandingkan dengan UU dulu yang menetapkan minimal 20 persen,” tegasnya.

Menutup pernyataan, Politisi PDI-Perjuangan itu ingin seluruh pihak terkait  memberikan perhatian yang serius agar RUU Ketenagakerjaan tidak hanya mempermudah kepentingan modal tetapi tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kalau dibiarkan, ini justru berdampak pada banyak perusahaan yang bisa gulung tikar dan pada akhirnya mengurangi lapangan kerja. Oleh karena itu, (kehadiran) RUU (Ketenagakerjaan) ini nanti yang akan sangat mempengaruhi masa depan pekerja kita. Jadi, semua elemen harus ikut terlibat mengawalnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Presidium GEKANAS yang turut hadir dalam diskusi tersebut juga menekankan pentingnya memastikan revisi UU Ketenagakerjaan benar-benar mengutamakan kesejahteraan pekerja. Pihaknya berharap DPR RI tidak hanya fokus pada iklim investasi semata, akan tetapi juga memastikan jaminan hak-hak dasar pekerja terlindungi. •um/aha

EMedia DPR RI