Komisi VI Minta BP Batam Serius Lakukan Terobosan Guna Bersaing dengan Singapura dan Johor
- Juli 9, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengingatkan kawasan Batam memegang peran sangat strategis sebagai pusat industri, perdagangan, investasi, sekaligus pintu gerbang logistik dan investasi internasional. Sebab itu, ia menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) terkait pengelolaan kawasan strategis nasional.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan BP Batam, BPKS Sabang, dan KPPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Walaupun begitu, menurutnya, ada beberapa persoalan fundamental yang harus segera dibenahi agar Batam dapat bersaing dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) di negara lain, termasuk Singapura dan Johor.
“Ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan kawasan industri dan kebijakan investasi yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Nurdin.
Ia mencontohkan persoalan sengketa lahan, kerusakan lingkungan, hingga konflik dalam proyek Rempang Eco City, yang menurutnya harus menjadi perhatian serius BP Batam. Maka dari itu, dirinya mendesak Kepala BP Batam beserta jajarannya untuk melakukan terobosan dalam menata kembali tata kelola kawasan industri dan investasi agar lebih sinkron.
Selain itu, Nurdin menyoroti ketatnya persaingan dengan kawasan ekonomi khusus lain di Asia Tenggara, sehingga memerlukan langkah-langkah inovatif supaya Batam menjadi destinasi investasi yang indah, nyaman dan kompetitif. Tak hanya soal tata kelola, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim industri dan investasi di Batam di tengah tekanan global.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menekankan perlunya diversifikasi ekonomi agar Batam tidak hanya bertumpu pada sektor industri tertentu. Sektor pariwisata dan jasa, menurutnya, harus lebih serius dikembangkan.
Lebih jauh, dirinya mengingatkan agar seluruh pengembangan kawasan industri dan investasi tetap berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam kerangka demokrasi ekonomi.
“Prioritas pembangunan nasional harus pada BUMN, koperasi, dan pengusaha kecil. Jangan sampai terulang lagi seperti di Batam dulu, yang lahan-lahannya banyak dimainkan swasta tidak jelas, dicabut jual lagi, dicabut jual lagi,” tegas Nurdin.
Selain BP Batam, ia juga menyoroti keberadaan BPKS yang dinilai belum optimal memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh dan sekitar kawasan Sabang. Dirinya meminta pengelolaan aset BPKS lebih serius, termasuk dalam mengoptimalkan komersialisasi aset agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan aset BPKS belum serius dan komersialisasi asetnya juga belum optimal. Ini harus menjadi perhatian khusus,” tandasnya. •um/rdn