Baleg Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Lembaga Setingkat Menteri
- Juli 9, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional, terutama dengan penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang dalam revisi ini diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi ini mencantumkan pasal baru, yakni Pasal 1A, yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah.
“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Politisi Fraksi PKB itu saat rapat di Ruang Baleg DPR RI, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Selama ini, keberadaan BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Namun dengan masuknya definisi BP Haji dalam undang-undang, status lembaga ini akan menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, revisi juga memuat pengaturan mengenai pembagian visa haji menjadi dua kategori, yaitu visa kuota dan visa nonkuota. Menurut Iman, pengaturan ini diperlukan untuk memberi perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, dalam revisi tersebut turut dimuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Mekanisme ini akan dimulai tahun 2025 untuk penyelenggaraan tahun 2026 dan 2027. Sedangkan untuk tahun-tahun selanjutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
“Menyisipkan pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari ‘peran serta masyarakat’ menjadi ‘partisipasi masyarakat’,” papar Iman.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
“Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya,” tegas Bob Hasan.
Sebagai catatan, Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim haji 2025, jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 241.000 orang, yang terdiri atas 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota. Dengan jumlah sebesar itu, penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan pelayanan dan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah. •ssb/rdn