Serap Aspirasi Pemprov DIY, BAM DPR RI: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Butuh Persiapan Matang
- Juli 8, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Yogyakarta — Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Obon Tabroni menilai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis memerlukan persiapan yang matang, terutama di tingkat daerah.
Dalam kunjungan kerja ke BAM DPR RI ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat sejumlah tantangan mendasar yang masih dihadapi Pemprov DIY, mulai dari disparitas fiskal antardaerah, kesiapan infrastruktur, hingga keberlanjutan layanan pendidikan swasta.
Obon menyebut DIY belum sepenuhnya siap mengimplementasikan pendidikan gratis secara menyeluruh. Salah satu faktor utama adalah kesenjangan kapasitas fiskal dan pelayanan pendidikan di tiap wilayah.
“Kesiapan Pemda DIY tampaknya belum seluruhnya mengingat disparitas yang tinggi pada kemampuan wilayah. Kita bicara Jogja aja, tidak bisa dipersamakan tentu antara Bantul dengan Jogja sendiri atau Sleman dan yang lain-lain,” ujar Obon kepada Parlementaria usai pertemuan BAM DPR RI dengan Pemerintah Provinsi DIY dan jajarannya di Kota Yogyakarta, dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi D.I.Y, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut, Obon juga menyoroti aspek keberadaan sekolah swasta, termasuk yang berada di bawah Kementerian Agama. Menurutnya, sejumlah lembaga pendidikan swasta selama ini telah mandiri dalam pengelolaan dan memiliki standar layanan pendidikan yang tinggi. Penerapan kebijakan gratis tanpa diferensiasi dikhawatirkan mengganggu kualitas dan keberlangsungan pendidikan swasta, terutama jika standar layanan harus disesuaikan dengan skema bantuan pemerintah.
“Pendidikan ini ada pendidikan yang sifatnya swasta yang dikelola oleh Kementerian Agama dan yang lain-lain, mereka selama ini sudah berjalan dan biasanya dari sisi anggaran di beberapa sekolah tertentu bukan tidak mempermasalahkan karena memang sudah berjalan, ya sudah baik lah. Kalau semua di-downgrade, ketinggalan standar ada yang standar tinggi tidak mungkin di-downgrade,” jelasnya.
BAM juga mencatat bahwa persoalan pendidikan di daerah tidak semata menyangkut biaya, melainkan juga menyangkut tenaga pengajar, sarana prasarana, serta kualitas kurikulum. Ia menyebutkan bahwa reformasi pendidikan nasional harus mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara menyeluruh.
“Kami dapat juga, persoalan pendidikan satu kaitan dengan tenaga pengajar, kedua anggaran, kemudian ketiga ya fasilitas dan yang lain-lain, kurikulum atau hal yang lain. Kita coba pilah nanti bagaimana dengan kualitas gurunya, kemudian alat peraganya atau kelengkapan, kemudian prasarana dan sekolah.” ungkap legislator Dapil Jawa Barat VII itu.
Menjawab persoalan tersebut, Obon mendorong agar implementasi Putusan MK menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dengan mempertimbangkan kompleksitas tata kelola pendidikan nasional, termasuk peran kementerian dan kewenangan lintas komisi di DPR RI.
“Memang akan kita sampaikan (hasil aspirasi ini) ke komisi terkait, Komisi X, muaranya adalah revisi dari undang-undang dan juga banyak kan kaitan-kaitan tadi dengan Kementerian. Kalau dengan Kementerian Agama ya pasti dengan Komisi VIII,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. •nap/rdn