10 July 2025
Kesejahteraan Rakyat

Himpun Masukan Terkait Pendidikan Gratis di Semarang, Aher: “Education For All!”

  • Juli 8, 2025
  • 0

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jateng, Senin (7/7/2025). Foto :

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jateng, Senin (7/7/2025). Foto : Tiara/Andri.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jateng, Senin (7/7/2025). Foto : Tiara/Andri.


PARLEMENTARIA, Semarang
 – Dalam rangka menyerap aspirasi kesiapan daerah dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan pendidikan adalah untuk semua warga negara. Dalam hal ini menurutnya warga negara berhak mendapat perlindungan konstitusional dalam mengakses pendidikan yang setara, adil, dan tidak diskriminatif.

“Pada dasarnya kita menyepakati ‘Education for all’, pendidikan berlaku untuk semua warga negara. Negara berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dengan sebaik-baiknya. Semua warga harus mendapatkan hak pendidikannya, sehingga ke depan kita rancang bersama-sama untuk tidak ada yang tidak bersekolah, semua harus sekolah,” ungkap Aher usai memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jateng, Senin (7/7/2025).Melalui kunjungan kerja yang turut dii

kuti oleh sejumlah pemangku kepentingan pada sektor pendidikan di provinsi Jateng tersebut, politisi fraksi PKS ini turut mengapresiasi pemerintah provinsi Jateng yang sudah mengimplementasikan akses pendidikan gratis di tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri dengan pembiayaan ditanggung melalui dana BOS (APBN) dan BOS Pendidikan (APBD Provinsi). 

Disamping itu untuk sekolah swasta jenjang menengah pemprov Jateng juga sudah mengalokasikan BOSda berbasis akreditasi, guna menjaga akses pendidikan bermutu bagi siswa dari keluarga tidak mampu. “Secara teknis provinsi Jateng sudah mengimplementasikan dengan baik tentu kebaikan tidak ada yang sempurna maka tetap harus ditingkatkan. Secara umum kami apresiasi pemprov Jateng karena sudah mulai menggratiskan pendidikan secara bertahap,” pungkas Aher.

Pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menyambut baik implementasi putusan MK terkait penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Meski demikian implementasi keputusan MK tersebut membutuhkan tahapan, skema transisi, dan kebijakan afirmatif yang konkret.

“Nawacitanya baik yaitu semua harus bisa sekolah dan di Jateng masih ada yang belum mampu atau belum selesai sekolahnya nah ini yang harus kita benahi dan kami pemprov Jateng sudah punya datanya. Pemprov Jateng pada prinsipnya, patuh dan siap melaksanakan amanah konstitusi, dan akan terus mengawal proses implementasi Putusan MK dengan kolaborasi bersama pemerintah pusat, DPR, dan seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya. 

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, merupakan tonggak penting dalam sejarah penjaminan hak atas pendidikan yang inklusif. Melalui putusan ini, warga negara mendapat perlindungan atas hak konstitusional dalam mengakses pendidikan yang setara, adil, dan tidak diskriminatif.

DPR RI melalui Komisi X dengan lingkup tugas antara lain di bidang pendidikan menyambut positif putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan akan mengawal harmonisasi regulasi, termasuk revisi UU Sisdiknas dan aturan turunan terkait. •tra/aha

EMedia DPR RI