BAM DPR Tegaskan Kawal Aspirasi Kasus Status Tanah Warga Sukawangi
- Juli 3, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan menegaskan pihaknya akan menampung, mengolah, dan mengawal aspirasi masyarakat agar mendapat tindak lanjut nyata dari alat kelengkapan dewan, yang ada di DPR RI. Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Pemerintah Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2025).
Dalam forum tersebut, ia memaparkan enam poin tugas utama BAM DPR RI. Di antaranya adalah menampung aspirasi langsung dan tidak langsung, menelaahnya sebelum disampaikan ke alat kelengkapan dewan, memonitor tindak lanjut, hingga memastikan partisipasi publik dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
“Kami tidak hanya berhenti pada menerima aspirasi. Setelah kami telaah, kami pastikan terus dikawal sampai alat kelengkapan dewan menindaklanjuti. Ini agar tidak ada aspirasi masyarakat yang macet di tengah jalan,” tegas Aher, sapaan akrabnya.
Perlu diketahui, salah satu masalah paling mendesak yang mengemuka adalah persoalan status tanah di Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Desa Sukawangi Sekam Asmawijaya mengungkapkan bahwa sekitar 700 kepala keluarga di desanya kini terancam kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun karena kawasan tersebut tercatat sebagai kawasan hutan negara.
“Seluas kurang lebih 350 hektar wilayah pemukiman dan lahan garapan warga masuk peta kawasan hutan. Ini membuat warga tak bisa mengurus sertifikat hak milik, sulit mengakses program pembangunan, bahkan khawatir sewaktu-waktu dilakukan penertiban,” terangnya.
Masalah ini sendiri memiliki akar panjang. Sejak tahun 1980-an, masyarakat telah bermukim dan menggarap lahan tersebut, bahkan sebagian telah ditanami berbagai komoditas produktif. Namun pada saat pendataan ulang kawasan hutan, wilayah desa mereka tiba-tiba masuk dalam penetapan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), yang kemudian membuat legalitas kepemilikan tanah warga menjadi abu-abu.
Sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah desa bersama masyarakat, termasuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan (pelepasan kawasan non-hutan atau PKNH) agar status tanah warga dapat diakui dan disertifikasi. Namun hingga kini prosesnya belum menemui titik terang.
Menerima laporan tersebut, Aher memastikan BAM DPR RI akan memprioritaskan penelaahan terhadap kasus ini dan segera menyampaikannya kepada komisi terkait di DPR RI, khususnya yang membidangi kehutanan dan agraria. “Ini contoh aspirasi masyarakat yang strategis. Kami ingin memastikan masalahnya diurai dulu secara komprehensif, baru diteruskan ke alat kelengkapan dewan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian konflik tanah seperti ini dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum. “Partisipasi masyarakat ini adalah roh demokrasi. Kami ingin memastikan suara rakyat benar-benar sampai ke pengambil keputusan, terutama soal tanah yang menyangkut sumber kehidupan mereka,” tandas Politisi Fraksi PKS itu. •um