Baleg DPR RI Serap Masukan Akademisi Udayana, RUU PPRT Dimulai dari Awal
- Juli 3, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Denpasar – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Hal ini tercermin saat Baleg DPR RI menggelar kegiatan serap aspirasi bersama akademisi dan masyarakat di Kampus Universitas Udayana, Bali, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU PPRT kali ini benar-benar dimulai dari awal, baik Naskah Akademik maupun draft RUU, dan tidak menggunakan carry over dari DPR RI periode sebelumnya. Hal ini dilakukan demi memastikan substansi RUU benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini para pekerja rumah tangga di Indonesia.
“RUU PPRT telah masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dengan nomor urut 23. Ini menjadi salah satu prioritas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, yang meminta agar RUU PPRT segera dibahas dan diselesaikan oleh DPR RI,” ujar Bob Hasan saat menjadi pembicara kunci dalam FGD RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertema ‘Menyerap Aspirasi dan Menata Regulasi Menuju Legislasi yang Responsif dan Partisipatif’ di Universitas Udayana, Bali, Rabu (2/7/2025).
Bob Hasan juga menekankan bahwa DPR RI, melalui Baleg, memiliki fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Pasal 66 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan landasan konstitusional tersebut, DPR RI memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara.
“Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Begitu pula Pasal 28D ayat (1) dan (2) yang menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Bob Hasan menyoroti realitas pahit yang dihadapi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan data JALA PRT pada periode 2021–2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga. Bentuk kekerasan ini beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga pelecehan. Fakta semakin memprihatinkan karena 84 persen PRT adalah perempuan dan 14 persen adalah anak-anak, sehingga sangat rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Data JALA PRT menunjukkan jumlah PRT di Indonesia mencapai 10.744.887 orang, sementara data BPS Agustus 2024 mencatat angka yang lebih besar, yakni sekitar 39,4 juta jiwa yang bekerja mengurus rumah tangga. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius bersama,” kata Bob Hasan.
Melalui diskusi dan masukan dari kalangan akademisi Udayana serta masyarakat Bali, Baleg DPR RI ingin memastikan RUU PPRT hadir sebagai instrumen perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga. Bob Hasan menyatakan bahwa masukan yang dihimpun akan digunakan untuk memperkaya substansi Naskah Akademik dan draft RUU yang baru.
“Proses pembahasan RUU PPRT tidak sekadar formalitas. Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat, akademisi, dan pihak-pihak yang terdampak. Prinsip meaningful participation menjadi kunci agar RUU ini benar-benar membawa perubahan signifikan bagi para pekerja rumah tangga,” pungkas Bob Hasan.
Dengan upaya ini, DPR RI melalui Baleg berharap RUU PPRT dapat segera rampung, diundangkan, dan memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. •rdn