Sertifikat Lahan Transmigran Harus Jelas, Apabila Masuk Kawasan Hutan Dipastikan Melanggar
- Juli 1, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti keputusan Menteri Transmigrasi yang menyediakan area kawasan hutan untuk para transmigran. Ia menyebut, keputusan tersebut harus dievaluasi guna menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan yang hingga saat ini masih bermasalah.
Adian Tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah untuk melepas ribuan bidang status area hutan untuk para transmigran. Hanya saja, upaya tersebut perlu dilakukan secara cermat.
“Persoalan Transmigrasi itu cukup kompleks, mereka para transmigran mendapatkan surat lahan yang masuk status area hutan padahal sudah jelas dalam aturan hal ini tidak diperbolehkan”, tuturnya dalam rapat dengan Menteri Transmigrasi di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sementara berdasarkan catatan Kementerian Transmigrasi, sejak program transmigrasi dilaksanakan pada 12 Desember 1950 hingga Desember 2024 terdapat 974 bidang HPL transmigrasi dengan total luas sekitar 3,1 juta hektare yang tersebar di 30 provinsi. Dari jumlah tersebut, total beban penerbitan sertifikat hak milik (SHM) transmigrasi yang perlu dituntaskan oleh pemerintah mencapai 129,553 bidang.
“Hak atas kepemilikan tanahnya harus jelas, apabila tidak ada maka mereka masuk kawasan hutan. Padahal jelas dalam aturan apabila masuk kawasan hutan dapat dipastikan penjahat karena tanah yang dimilikinya tidak berdasar,“ imbuhnya.
Seperti yang diketahui, wilayah transmigrasi di Pulau Sumatra yang paling besar mengalami tumpang tindih dengan total 5.601 bidang tanah area transmigrasi atau sekitar 31,72% dari total kawasan transmigrasi bermasalah yang masuk kawasan hutan.
Kemudian, wilayah transmigrasi yang mengalami tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan tercatat sebanyak 4.546 bidang lahan (25,75%) dan Pulau Sulawesi sebanyak 3.756 bidang lahan (21,27%). Terakhir yakni Pulau Kalimantan terdapat 3.643 bidang lahan bermasalah (20,63%) dan Pulau Nusa Tenggara terdapat 109 bidang lahan transmigrasi bermasalah (0,62%). •tn/aha