Co-Payment Asuransi Jangan Bikin Konsumen Jadi Korban Inefisiensi Perusahaan
- Juli 1, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti soal kebijakan co-payment yang akan diterapkan di industri asuransi dalam Rapat Kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menilai proses penyusunan kebijakan ini tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara memadai, khususnya lembaga perlindungan konsumen. “Surat edaran terkait co-payment ini menimbulkan pro dan kontra. Di media, yang paling lantang menolak justru dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia. Mereka menyuarakan penolakan keras dan menganggap kebijakan ini sangat merugikan,” ujar Anis.
Politisi PKS tersebut turut mempertanyakan klaim OJK terkait proses rule making dengan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, dengan tidak melibatkan forum konsumen dalam proses tersebut merupakan sebuah kekeliruan besar.
“Kalau forum konsumen tidak dilibatkan, padahal mereka yang langsung terdampak, itu menyalahi prinsip partisipasi yang inklusif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anis menyoroti peran pengawasan OJK terhadap operasional perusahaan asuransi. Ia mengingatkan agar OJK tidak membiarkan kerugian akibat inefisiensi perusahaan dibebankan kembali kepada nasabah melalui skema co-payment.
“Nasabah sudah membayarkan premi sebagai bentuk transfer risiko kepada perusahaan asuransi. Jangan sampai mereka masih dibebani lagi atas risiko yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap efisiensi dan tata kelola perusahaan asuransi agar perlindungan terhadap konsumen tetap terjamin. “Kebijakan mitigasi risiko tidak boleh menjadikan konsumen sebagai pihak yang paling dirugikan. Pengawasan terhadap operasional dan efisiensi perusahaan asuransi itu harus benar-benar ditegakkan,” tutup Anis. •we/um