26 June 2025
Populer

Masa Persidangan IV, DPR Prioritaskan Pembahasan 8 RUU

  • Juni 26, 2025
  • 0

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (24/6/2025). Foto: Arief/vel.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (24/6/2025). Foto: Arief/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
DPR RI memasuki Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025). Pada masa sidang ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan fokus dan intensif membahas delapan Rancangan Undang-Undang (RUU)  yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.

Dari jumlah tersebut, tiga RUU merupakan usulan DPR RI, tiga usulan pemerintah, dan dua RUU daftar kumulatif terbuka. Tujuh diantaranya merupakan RUU carry over dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.

Dalam upaya pembentukan undang-undang, DPR RI menekankan pentingnya membangun komunikasi dan mencari titik temu dengan berbagai pihak berkepentingan. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa perspektif semua pihak terakomodasi demi kepentingan nasional.

“Perlunya membangun komunikasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk dapat menjadi mencari titik temu bagi kepentingan nasional dalam suatu pembentukan undang-undang,” jelas Puan, dalam Pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (24/6/2025).

Adapun daftar delapan RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, diantaranya adalah:

1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over);

2. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (carry over);

3. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (carry over);

4. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over);

5. RUU tentang Narkotika dan Psikotopika (carry over);

6. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over);

7. RUU tentang Perubahaan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over/RUU Kumulatif Terbuka); dan

8. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Viet Nam concerning the Delimination of the Exclusive Economic Zone Boundary). •bia/aha

EMedia DPR RI