Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Komisi XII Soroti Penutupan Anak Sungai oleh Industri di Belawan
- Juni 23, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita menjelaskan bahwa Sidak Komisi XII ke kawasan industri di sekitar Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang telah disampaikan ke DPR. Sidak ini bertujuan untuk memverifikasi dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ratna menjelaskan bahwa aduan yang diterima menyebutkan adanya penimbunan tanah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2019. Penimbunan ini mengakibatkan penutupan badan sungai yang sebelumnya digunakan oleh sekitar 200 kepala keluarga (KK) untuk mencari nafkah, seperti menangkap ikan.
“Sidak pertama bahkan kami juga dihalang-halangi akses masuknya sehingga kami harus buka paksa begitu ya. Dia sudah melakukan kegiatan penimbunan ini dari tahun 2019 dan itu berjalan sampai saat ini dan semakin parah dengan menutup badan sungai yang biasanya sehari-hari dipergunakan masyarakat untuk bisa mencari nafkah. Hasilnya tidak seberapa tapi itu untuk masyarakat yang ada terdampak sekitar 200 KK itu sangat luar biasa,” ungkap Ratna yang ditemui Parlementaria dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR ke Medan, Provinsi Sumatera Utara (20/6/2025).
Menurut Ratna, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengganggu sumber penghidupan warga yang menggantungkan nafkah dari hasil tangkapan ikan di sungai tersebut. Ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi masalah besar, mengingat perusahaan tersebut sudah beroperasi cukup lama tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti temuan semacam ini. “Kami mohon pemerintah daerah, pemerintah provinsi harus selalu bersinergi untuk melihat temuan-temuan di lapangan yang semacam ini. Kami harapannya sih tidak harus kami yang turun. Tapi mengingat bagaimana keluhan masyarakat yang terus menerus hadir sehingga akhirnya kami melakukan tindakan semacam ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar prinsip-prinsip perlindungan lingkungan tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif atau denda material. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut juga harus bertanggung jawab untuk memulihkan daerah yang terdampak akibat aktivitas mereka.
“Mereka tidak hanya diberikan sanksi administratif ataupun sanksi dalam bentuk material. Tapi mereka juga harus dibebani untuk bisa memulihkan daerah yang sudah menerima kerusakan terhadap apa yang mereka lakukan. Sehingga masyarakat yang ada di sekitarnya juga bisa kembali hidup dengan nyaman, kembali bisa menjalankan aktivitas, terutama mencari nafkah sehari-hari,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini. •nap/rdn