24 June 2025
Industri dan Pembangunan

Irsan Sosiawan Apresiasi Keputusan Presiden Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

  • Juni 23, 2025
  • 0

Anggota Komisi XII DPR RI Irsan Sosiawan saat pertemuan dalam Kunjungan Reses Komisi XII, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (19/6/2025). Foto: Bianca/vel.
Anggota Komisi XII DPR RI Irsan Sosiawan saat pertemuan dalam Kunjungan Reses Komisi XII, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (19/6/2025). Foto: Bianca/vel.


PARLEMENTARIA, Balikpapan
 – Anggota Komisi XII DPR RI Irsan Sosiawan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan kepemilikan empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan tersebut menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh.

“Kita harus mengapresiasi atas keputusan Bapak Presiden yang memutuskan bahwa empat pulau tersebut kembali dan itu memang masuk kepemilikan milik Aceh,” ujar Irsan kepada Parlementaria, usai agenda Kunjungan Reses Komisi XII, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (19/6/2025).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan bahwa keputusan ini harus diterima oleh semua pihak, terutama masyarakat Sumatera Utara, mengingat ada sejarah dan historis yang membuktikan kepemilikan Aceh atas empat pulau tersebut.

Dengan kembalinya keempat pulau tersebut ke Aceh, harapan besar kini bertumpu pada pemerintah daerah untuk mengembangkannya. Irsan optimis, di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai pemimpin Aceh, program-program besar akan disiapkan untuk memajukan seluruh wilayah, termasuk kepulauan yang baru saja kembali menjadi milik Aceh.

“Yang pasti kan ke depan bisa dikembangkan nanti dengan pariwisata, perekonomian yang bisa tumbuh di kepulauan tersebut dan itu juga menjadi ikon,” harap Legislator Dapil Aceh II ini.

Adapun, empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang atau dikenal juga sebagai Pulau Rangit Besar, dan Pulau Mangkir Ketek atau Pulau Rangit Kecil.

Sementara itu, alasan pemerintah memutuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh adalah dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992 telah ditemukan. Dokumen ini berisi penegasan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. •bia/rdn

EMedia DPR RI