Dony Oekon Dorong Percepatan Pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM
- Juni 23, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Balikpapan – Komisi XII DPR RI kembali menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur, khususnya terkait kewajiban pascatambang dan penggunaan fasilitas umum oleh perusahaan. Wakil Ketua Komisi XII Dony Maryadi Oekon menekankan perlunya penegakan regulasi yang lebih tegas, termasuk pemberian sanksi bagi perusahaan tambang yang melanggar regulasi.
Meski Pemerintah Daerah Kalimantan Timur telah berperan aktif mengawasi kegiatan tambang di Kaltim, tetapi ia merasa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) yang bertugas memberikan sebagai pengawas dan penertiban tambang ilegal.
“Kalau bicara sanksi ya, maka dari kemarin kami berharap tolong (Kementerian) ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) segera bentuk Gakkum,” tegasnya kepada Parlementaria usai pertemuan Komisi XII dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur, pada Kunjungan Kerja Reses ke Balikpapan Kaltim, Kamis (19/6/2025).
Dony menjelaskan, saat ini penindakan terhadap pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan justru seringkali dilakukan oleh Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup, yang kemudian dapat meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin. Untuk itu, ia berharap Kementerian ESDM segera memiliki Gakkum sendiri agar dapat lebih tegas dalam menindak perusahaan tambang yang tidak sesuai regulasi.
“Hari ini ESDM tidak memiliki (institusi) Gakkum (sendiri). Makanya saya bolak-balik setiap pertemuan dengan kementerian ESDM, saya selalu menekankan kapan ini (institusi) Gakkum dibentuk? Karena kita boleh teriak masalah pelanggaran atau apapun, kita tidak punya Gakkum,” lanjutnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun berharap dengan adanya institusi Gakkum di Kementerian ESDM nantinya, penegakan hukum terhadap penambang-penambang nakal dan penambang liar dapat lebih tegas lagi.
“Hari ini banyak sekali yang namanya penambang liar. Ya penambang liar itu kan harus ditindak hukum. Tapi siapa yang ditindak hukum itu harus dikejar. Dia yang betul-betul bisa bertindak sebagai penegak hukum di dalam Kementerian ESDM ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM tengah memproses pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Saat ini prosesnya berada di tahap perancangan struktur organisasi. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengisian jabatan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melantik Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) dalam waktu dekat.
Pembentukan Ditjen Gakkum ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. •bia/rdn