Sambut Baik Keputusan Soal Empat Pulau, Legislator: Secara Faktual Selama Ini Memang Dikelola Aceh
- Juni 20, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Menurut Khozin, keputusan terkait empat pulau telah tepat karena berlandaskan pada aspek histori dan kemasyarakatan.
“Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” kata Khozin dalam keterangannya pada Parlementaria, Rabu (17/6/2025).
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan 4 pulau itu sebagai milik Aceh berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki Pemerintah.
Khozin pun berharap keputusan Presiden Prabowo bisa membuat situasi menjadi kondusif kembali dan mengakhiri polemik antar dua provinsi yang saling bertetangga itu.
“Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.
Lebih lanjut, Khozin menekankan agar masalah serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurut Anggota Dewan yang akrab disapa Gus Khozin ini, pembakuan nama rupabumi yang menjadi pemicu polemik itu seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah suatu daerah.
“Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025,” jelas Khozin.
Khozin juga berharap agar polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut dapat menjadi pelajaran bagi Kemendagri dalam pembaruan kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup.
Khozin menekankan perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. “Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” pungkasnya. •we/aha