Bimantoro Usul Pembaruan Hak Saksi, Tersangka, dan Korban dalam RUU KUHAP
- Juni 20, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Akademisi Ahli Hukum dalam membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Agenda itu dalam rangka mendengarkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono merasa perlu ada pembaruan hukum yang luar biasa yang mengubah struktur substantif, substansi tugas pokok, dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.
“Jadi konteksnya masyarakat yang tidak mengerti hukum tanpa bantuan pengacara melawan seorang aparat penegak hukum yang sangat mengerti hukum, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran”, tuturnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum dalam menangani proses harus adil, transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak. Menurutnya, harus ada keseimbangan, check and balance sehingga tidak terjadi abuse of powerpenyalahgunaan kewenangan.
“Pembaruan hak dan kewajiban seorang saksi, tersangka dan korban juga harus diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP, sehingga ini yang akan kami pertimbangkan kedepannya bagaimana isi dari RUU KUHAP nantinya”, imbuhnya.
Dalam rapat kali ini, perwakilan dari akademisi hukum yang hadir adalah, Prof Andi Muhammad Asrun, Dr. Muhammad Rullyadi, dan Dr. Chairul Huda. •tn/rdn