Nasir Djamil Nilai Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan 4 Pulau
- Juni 13, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan empat Pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (sumut) belum selesai sepenuhnya, meski Kemendagri telah menyatakan 4 Pulau itu kini milik Sumut.
“Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan,” ujar Nasir Djamil, Kamis (12/6/2025). Legislator asal Aceh ini menjelaskan secara administratif empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Namun dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh.
Sehingga menurutnya, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. “Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini mengatakan masalah sengketa 4 wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan. Sehingga seharusnya ada badan khusus yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah.
“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sebut Nasir.
Bahkan, sejatinya juga bisa mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini.
Pihaknya mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi hal ini demi memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. DPR RI dan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dinilai bisa menjadi mediator.
“Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh. Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternative dan second opinion terhadap masalah yang kita hadapi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat Pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat Pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. •ayu/aha