Perkuat KPPU, Komisi VI: Ekonomi Maju Harus Miliki Persaingan Usaha Sehat
- Juni 12, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI sepakat memperkuat aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses amandemen atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang kini tengah bergulir di DPR. Proses amandemen atau revisi tersebut ditargetkan terwujud pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto melalui rilis media yang dikutip oleh Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/6/2025). “Pembahasan UU No. 5/1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Namun para pimpinan Komisi VI telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU, agar kewenangannya bisa lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha,” ujar Adisatrya saat menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU di lapangan Kantor Pusat KPPU di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Pada kesempatan ini, Adisatrya yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 ini turut menyampaikan urgensi peningkatan anggaran KPPU. “Saya baru pertama kali melihat langsung Gedung KPPU. Jadi saya akui, memang KPPU membutuhkan anggaran yang lebih banyak,” katanya.
Sebagai informasi, Komisi VI DPR RI telah memprioritaskan amandemen terhadap UU Nomor 5 tahun 1999 sebagai bagian dari inisiatif DPR untuk diselesaikan pada tahun ini sebagaimana target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Tim Panja yang telah resmi dibentuk bulan lalu di Komisi VI DPR. DPR menilai amandemen ini sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
“Tidak ada ekonomi maju yang tidak memiliki persaingan usaha yang sehat. Karena pelaku usaha diberikan level of playing field atau kesempatan berusaha yang sama. Dengan iklim usaha yang sehat, iklim investasi juga akan membaik, sehingga positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Politisi PDI-Perjuangan itu. •um/aha