30 May 2025
Isu Lainnya

Lanjutkan Pembahasan 8 RUU, DPR Prioritaskan Partisipasi Publik dalam Legislasi

  • Mei 28, 2025
  • 0

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Arief/vel.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Arief/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– DPR RI akan memasuki masa reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, pada 28 Mei – 23 Juni 2025. Pada Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan DPR RI akan terus melanjutkan pembahasan terhadap 8 (delapan) rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat 1.

Dalam pembentukan undang-undang, DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk terus mengedepankan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. Meaningful participation tersebut merupakan sarana komunikasi antara pembentuk undang-undang dan rakyat, sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat termasuk hak untuk didengar (right to be heard), untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained), dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Puan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Adapun, delapan RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I yakni:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over);
  2. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (carry over);
  3. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang-Undang (carry over);
  4. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over);
  5. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (carry over);
  6. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over);
  7. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over /RUU Kumulatif Terbuka); dan 
  8. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Viet Nam Concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary).

•bia/uc

EMedia DPR RI