RUU KUHAP Harus Lebih Baik, Komisi III Terbuka Terima Masukan
- Mei 27, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan kualitas yang lebih baik, lebih manusiawi, dan lebih progresif. Maka dari itu ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI terbuka menerima masukan untuk menyempurnakan RUU KUHAP yang sedang disusun. Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2025).
“RUU ini masih berbentuk draft, belum final. Maka dari itu kami sangat terbuka untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi,” ujar Habiburokhman.
Ia menyebut bahwa pengalaman pribadi dan kolektif yang dirasakan anggota Komisi III juga turut menjadi dasar idealisme dalam pembentukan RUU KUHAP ini. Menurutnya, banyak mahasiswa hingga pengacara yang menjadi korban dari KUHAP yang berlaku saat ini.
“Sejak mahasiswa saya sering merasakan bagaimana KUHAP ini bisa sangat membahayakan. Ditangkap sewenang-wenang, jadi pengacara tapi tidak punya peran yang kuat. Maka idealisme itu bukan hanya ada di teman-teman NGO, di kami juga ada, karena kami mengalaminya,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Habiburokhman juga menyoroti belum terakomodasinya prinsip restorative justice (RJ) dalam KUHAP saat ini. Ia menilai penyelesaian hukum yang berakar dari nilai-nilai lokal dan kekeluargaan seharusnya mendapat ruang dalam sistem hukum nasional.
“RJ bukan nilai asing. Di masyarakat kita, sejak dulu sudah banyak persoalan diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sebelum menjadi perkara besar. Itu jauh lebih efektif dan menyelesaikan masalah sampai ke akarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa semangat Komisi III dalam menyusun RUU KUHAP adalah menghadirkan aturan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kita ingin aturan yang lebih manusiawi, lebih progresif, dan jauh lebih baik dari yang ada saat ini. Karena KUHAP yang sekarang sudah tidak memadai lagi. Tahun 2026 nanti KUHP baru akan berlaku, maka KUHAP juga harus mengikuti perkembangan,” tegasnya. •hal/aha