24 May 2025
Industri dan Pembangunan

Pansus DPR Serap Aspirasi untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara

  • Mei 23, 2025
  • 0

Ketua Tim Kunjungan Kerja, Ilham Pangestu saat bertukar cenderamata usai pertemuan kunjungan kerja di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/5/2025). Foto: Ria/vel.
Ketua Tim Kunjungan Kerja, Ilham Pangestu saat bertukar cenderamata usai pertemuan kunjungan kerja di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/5/2025). Foto: Ria/vel.


PARLEMENTARIA, Medan
 – Demi merajut kedaulatan dan keamanan ruang udara Indonesia, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan. Kunjungan ini fokus pada penyerapan masukan dari berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan RUU yang sedang dibahas.

Ketua Tim Kunjungan Kerja, Ilham Pangestu menyatakan komitmen DPR RI untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembentukan undang-undang. “Setiap RUU harus didengar aspirasinya. Kami ingin undang-undang ini benar-benar mewakili kebutuhan dan kepentingan semua pihak,” tuturnya di Lanud Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/5/2025). 

Ilham menekankan pentingnya hak partisipasi publik yang meliputi right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.

RUU Pengelolaan Ruang Udara, yang diusulkan pemerintah dan disetujui DPR RI pada Rapat Paripurna 10 September 2024, menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan data Kementerian Perhubungan yang menunjukkan pertumbuhan pesat sektor penerbangan, dengan lonjakan dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta keberangkatan.

Proyeksi International Air Transport Association (IATA) mengatakan bahwa Indonesia akan menjadi pasar penerbangan domestik keempat terbesar di dunia pada tahun 2030 semakin memperkuat urgensi regulasi ini.

Saat ini, pengelolaan ruang udara diatur dalam berbagai undang-undang yang terpisah, seperti UU Penataan Ruang, UU Wilayah Negara, dan UU Penerbangan. Kondisi ini sering menimbulkan tumpang tindih, konflik antara kepentingan sipil dan militer, serta masalah terkait penggunaan drone dan pelanggaran wilayah udara.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu menjawab tantangan pengelolaan ruang udara yang semakin kompleks,” kata Legislator Fraksi P-Golkar itu.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah undang-undang yang komprehensif dan terintegrasi. “Pengelolaan ruang udara harus menjadi bagian dari upaya terpadu yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan sebagai satu kesatuan wilayah dengan ruang darat, laut, dan ruang bawah permukaan,” pungkas.

sementara itu,  Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Nav Sonni Benny Simanjuntak, M.Si (Han)., menegaskan pentingnya Undang-Undang Ruang Udara yang komprehensif sebagai pilar utama kedaulatan dan keamanan negara.

Menurut Kolonel Sonni Benny Simanjuntak, ruang udara bukan sekadar domain pertahanan, melainkan juga jalur vital bagi berbagai sektor, mulai dari transportasi, ekonomi, hingga sosial budaya. 

“Pengaturan yang menyeluruh dan berkesinambungan melalui undang-undang menjadi kebutuhan mendesak agar pemanfaatan ruang udara nasional dapat berjalan aman, tertib, dan efisien,” ujarnya.

TNI Angkatan Udara (TNI AU), sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan udara, memiliki peran sentral dalam konteks ini. Kolonel Sonni menyoroti pentingnya sinkronisasi antara otoritas militer dan sipil dalam mengelola kepadatan lalu lintas udara, khususnya di wilayah strategis seperti perbatasan, daerah latihan militer, atau ruang udara yang beririsan dengan jalur penerbangan komersial.

Pertemuan ini disebutnya sebagai ruang dialog yang sehat dan produktif untuk menyampaikan pengalaman lapangan langsung kepada para pengambil kebijakan. “Hanya dengan mendengar langsung dari pelaksana teknis, kita dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tegas Kolonel Sonni.

Penyusunan RUU Ruang Udara ini, lanjutnya, memerlukan pendekatan lintas sektor dan komprehensif. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari TNI, kementerian, maupun lembaga sipil, harus terakomodasi secara proporsional. 

“Kolaborasi seperti ini adalah kunci untuk melahirkan regulasi yang adil, kuat secara hukum, dan aplikatif dalam pelaksanaan,” tambahnya.

Terakhir, Ia berharap Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam menghasilkan RUU yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memperkuat fondasi pertahanan negara dan memajukan tata kelola ruang udara secara berdaulat dan berkeadilan.

Turut hadir dalam kunjungan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara lainnya, diantaranya Hamid Noor Yasin (Fraksi PKS) , Mori Hanafi (Fraksi P-Nasdem) dan Mangihut Sinaga (Fraksi P-Golkar). •rnm/aha

EMedia DPR RI