24 May 2025
Politik dan Keamanan

Legislator Dorong Pemda Bantu Pembiayaan UMKM Daftarkan Merek

  • Mei 23, 2025
  • 0

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati saat RDPU Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (21/5/2025) di Senayan, Jakarta. Foto : Runi/Andri.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati saat RDPU Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (21/5/2025) di Senayan, Jakarta. Foto : Runi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagangnya. Ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan secara finansial saat ingin mengakses layanan kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek, karena biaya yang dinilai cukup tinggi.

Melati menjelaskan, dalam beberapa kesempatan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual, dirinya mendapati keluhan pelaku UMKM yang ingin melindungi produknya secara hukum, namun terbentur masalah pembiayaan.

“Beberapa waktu yang lalu saya ikut terlibat dalam sosialisasi pentingnya mendaftarkan hak cipta dan semua tentang kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. Nah ternyata mereka terbentur dengan biaya. Gimana nih solusinya?” ujar Melati usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (21/5/2025) di Senayan, Jakarta.

Legislator Dapil Provinsi Bangka Belitung ini menuturkan bahwa UMKM disana sempat mendapatkan subsidi dari pemerintah provinsi untuk mendaftarkan merek. Hal itu terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya. Menurutnya hal itu, sangat membantu dan perlu dipertimbangkan untuk diterapkan kembali bahkan tidak hanya di daerahnya tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

“Kalau pemerintah selanjutnya apakah dia aware? Itu kan menjadi pertanyaan. Apakah mereka meneruskan program tersebut untuk memberikan subsidi terhadap UMKM? Itu saya belum mendapatkan kepastian. Bagaimana juga di daerah-daerah lainnya,” ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menjelaskan bahwa pihaknya sempat memberikan subsidi untuk pendaftaran merek yang diajukan oleh UMKM. Namun, jal ini justru berujung menjadi temuan BPK sehingga kebijakan serupa tidak akan bisa dilakukan lagi.

“Tadi Dirjen KI menjelaskan bahwa mereka pernah melakukan subsidi tapi ternyata menjadi temuan BPK artinya skema untuk diberikan lagi subsidi nanti ke depan itu tidak memungkinkan,” jelas Melati.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah mengambil alih peran dengan memberikan dukungan pembiayaan bagi UMKM yang ingin melindungi produknya secara hukum.

“Sangat memungkinkan adanya peran pemerintah daerah untuk memberikan subsidi kepada teman-teman UMKM di daerah tersebut. Kalau dari Dirjen KI sepertinya sudah mentok karena mereka juga sudah mencoba nguntak-ngutik dari segi penurunan biaya,” katanya.

Melati juga menyoroti tantangan psikologis yang dihadapi pelaku UMKM ketika mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan merek. Ia berharap ada kebijakan baru yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil.

“Yang menjadi tantangan di lapangan ketuan teman-teman UMKM berpikir mendapatkan pencerahan bahwa pentingnya mendaftarkan merek ternyata pas dengar angkanya ‘aduh maju mundur-maju mundur’, jadi ini mudah-mudahan bisa dapat jawaban. Kalau saya tetap mendorong kalau kebijakan ini bisa diubah nggak? Bisa nggak diberikan kemudahan untuk mendaftarkan mereknya?” tutupnya.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, biaya permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintahan adalah sebesar Rp500.000. Sementara itu, apabila permohonan diajukan oleh perusahaan umum, maka tarif yang dikenakan sebesar Rp1,8 juta. Penetapan biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). •uc/aha

EMedia DPR RI