Apresiasi Capaian JKN di Jawa Timur, Edy Wuryanto: 27 Kabupaten/Kota Sudah UHC
- Mei 23, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jawa Timur. Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI ke Surabaya, Edy selaku impinan tim kunjungan menyampaikan bahwa capaian Jawa Timur patut menjadi contoh nasional.
“Kami memilih Provinsi Jawa Timur karena capaian luar biasa dalam pelaksanaan JKN. Berdasarkan data per April 2024, cakupan kepesertaan JKN di Jawa Timur telah mencapai 93,82% dari total penduduk, dengan 27 dari 38 kabupaten/kota telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Ini adalah prestasi yang patut dibanggakan,” ujar Edy pada Parlementaria di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025).
Meskipun demikian, Edy menekankan bahwa keberhasilan administratif tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan dan akses yang adil bagi seluruh masyarakat. “Saya kira JKN Jawa Timur bagus dan saya apresiasi karena sebagian besar kabupaten sudah UHC. Ini enggak banyak provinsi yang seperti ini,” lanjutnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah III ini juga mencatat bahwa meskipun ada penurunan kepesertaan di beberapa kabupaten, mayoritas wilayah tetap berada di atas 90 persen. “Ini menunjukkan komitmen yang baik,” ujarnya.
Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Korwil Jawa Timur juga dinilai berjalan efektif. Salah satu indikatornya adalah rendahnya angka pending claim di provinsi ini. “Pending claim di Jawa Timur sangat rendah, 99 persen sudah terbayar, hanya nol koma sekian. Ini bagus,” kata Edy.
Terkait isu peserta non-aktif, Edy mengapresiasi respons cepat dari pihak terkait. “Jawa Timur merespons dengan kanal-kanal komunikasi yang baik. Sehingga masyarakat tahu kalau dirinya tidak lagi menjadi peserta JKN karena tercabut datanya oleh Kemensos. Ini penting,” ujarnya.
Edy menekankan bahwa banyak keluhan muncul karena masyarakat baru mengetahui status non-aktif mereka saat membutuhkan layanan di rumah sakit. “Ini kasihan mereka. Sementara kalau belum aktif kembali, harus menunggu 14 hari. Artinya, mereka harus bayar sendiri,” pungkasnya. •we/aha