25 May 2025
Politik dan Keamanan

Anna Mu’awanah: RUU PPRT Harus Memanusiakan Manusia, Bukan Jadi Sarana Eksploitasi

  • Mei 23, 2025
  • 0

Anggota Baleg DPR RI, Anna Mu'awanah dalam RDPU Baleg DPR RI dengan Komisioner KPAI, Ani Widyani Sutjiptop (Guru Besar Fisip UI), Drajat Tri Kartono (Dosen FISIP UNS), APPSI, Dalam penyusunan RUU PPRT di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto : Geral/Andri.
Anggota Baleg DPR RI, Anna Mu’awanah dalam RDPU Baleg DPR RI dengan Komisioner KPAI, Ani Widyani Sutjiptop (Guru Besar Fisip UI), Drajat Tri Kartono (Dosen FISIP UNS), APPSI, Dalam penyusunan RUU PPRT di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto : Geral/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anna Mu’awanah, menilai bahwa substansi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan ide yang sangat baik karena bertujuan memanusiakan manusia — atau dalam istilah Jawa, “ngewongke wong”. Namun, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak justru menjadi alat eksploitasi, baik terhadap pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

“Pada dasarnya, ini ide yang sangat bagus untuk ‘wong ke wong’. Tapi mari kita diskusikan agar ini bukan menjadi suatu eksploitasi,” ujar Anna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ani Widyani Sutjiptop (Guru Besar Fisip UI), Drajat Tri Kartono (Dosen Sosiologi FISIP UNS), Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Indonesia (APPSI), Dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Anna menyoroti berbagai bentuk ketidakadilan yang kerap dialami pekerja rumah tangga, seperti tidak diberi upah layak, tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan mengalami kekerasan. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa dalam banyak kasus, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bisa sangat baik, bahkan terjalin secara kekeluargaan.

Ia mencontohkan, ada pemberi kerja yang memberangkatkan PRT untuk umrah, membiayai sekolah, hingga membantu keluarga pekerja mendapatkan pekerjaan.

“Cara memanusiakan manusia itu bermacam-macam. Yang penting mereka tenang dalam menjalankan tugas,” katanya.

Anna juga mengingatkan bahwa jika regulasi dibuat terlalu formal dan rigid — misalnya dalam penetapan standar penghasilan yang berimplikasi pajak — maka bisa menimbulkan beban baru, terutama bagi pemberi kerja yang selama ini menjalin hubungan secara kekeluargaan dengan PRT. Ia mendorong agar kebijakan disusun dengan mempertimbangkan konteks sosial yang ada di masyarakat. •hal/aha

EMedia DPR RI