24 May 2025
Politik dan Keamanan

Terima Tokoh Sumbawa, Johan Rosihan dan Mori Hanafi Ajukan RUU Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

  • Mei 22, 2025
  • 0

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB I Pulau Sumbawa, Johan Rosihan, saat menerima para tokoh dari Komite Perjuangan Pemekaran Provinsi Sumbawa di Ruang Media Center DPR RI, Selasa (20/5/2025). Foto: Ist/vel.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB I Pulau Sumbawa, Johan Rosihan, saat menerima para tokoh dari Komite Perjuangan Pemekaran Provinsi Sumbawa di Ruang Media Center DPR RI, Selasa (20/5/2025). Foto: Ist/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB I Pulau Sumbawa, Johan Rosihan, menyatakan dukungannya terhadap rencana aksi damai yang akan digelar sejumlah elemen masyarakat Pulau Sumbawa. Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah agar segera mengesahkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

Menurut Johan, perjuangan membentuk PPS telah berlangsung lama. Ketika desain Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali dibahas, gerakan ini menemukan momentumnya. Hal itu disampaikannya saat menerima para tokoh dari Komite Perjuangan Pemekaran Provinsi Sumbawa di Ruang Media Center DPR RI, Selasa (20/5/2025).

Politisi PKS tersebut menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat menyusun desain pengembangan provinsi di Indonesia. Karena itu, menurutnya, aksi penyampaian aspirasi di pintu gerbang Pulau Sumbawa, tepatnya di Pelabuhan Poto Tano, merupakan langkah yang wajar.

“Masyarakat ingin mengingatkan bahwa agenda PPS masih menjadi perjuangan yang relevan,” ujar Johan.

Ia menegaskan bahwa Pulau Sumbawa telah memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi provinsi tersendiri. Oleh sebab itu, tuntutan rakyat agar pemerintah pusat mempertimbangkan pembentukan PPS patut dihargai.

Menanggapi isu bahwa lambatnya pengesahan PPS disebabkan minimnya dukungan elite nasional asal Sumbawa, Johan menegaskan bahwa hambatan utamanya adalah moratorium pembentukan DOB yang masih diberlakukan oleh pemerintah.

“Bukan karena kurangnya peran elite. Ini murni soal kebijakan moratorium,” tegasnya.

Johan juga mengapresiasi pernyataan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang menyebut bahwa pembentukan PPS merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kebijaksanaan.

“Itu jawaban yang tepat. Karena ini memang bukan wewenang pemerintah daerah, melainkan arus kehendak rakyat. Saya yakin Miq Iqbal akan bijak dalam menyikapi hal ini,” ujar Johan.

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap rencana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Johan Rosihan bersama Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, telah menyerahkan langsung Surat Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa kepada Badan Keahlian DPR RI. •aha

EMedia DPR RI