Sambut Hangat Gerdimusa, Mardani Dorong Penguatan UU dan Kebijakan Pro-Rakyat
- Mei 22, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI kembali menunjukkan komitmennya sebagai “rumah rakyat” dengan menerima kunjungan Gerakan Disabilitas Muslim Sejahtera atau Gerdimusa. Organisasi yang fokus pada pemberdayaan disabilitas ini datang untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong penguatan peran penyandang disabilitas di Indonesia.
Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengapresiasi semangat dan visi GDMS yang mengedepankan prinsip “Jangan bicara disabilitas tanpa melibatkan disabilitas.” Hal ini sejalan dengan keinginan agar penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek pembangunan yang mandiri.
Ia menambahkan, kisah para penyandang disabilitas dengan berbagai jenis disabilitas, seperti disabilitas mental, intelektual, sensorik, dan fisik, menjadi pengingat bahwa ketidaksempurnaan adalah peluang untuk menyempurnakan diri. “Mata boleh tidak melihat, tapi pikiran sangat luas. Yang satu aktivis PNPM Madani, yang satu S2 bidang politik, yang satu di Citibank sebelumnya, wah luar biasa,” ungkapnya usai pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sebagai wakil rakyat, Mardani mempertegas komitmennya untuk terus membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi. Meskipun terkadang ‘salah alamat’ namun, ia akan terus mengomunikasikan semua aspirasi dengan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) maupun kementerian/lembaga terkait.
“Kadang-kadang salah alamat, bisa ke Komisi VIII, tapi datangnya ke sini, terima dulu, nanti habis itu kita salurkan ke Komisi 8. Karena buat kita penerimaan ini bentuk bahwa DPR adalah rumah rakyat,” tegasnya.
Saat ditanya tentang tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Gerdimusa soal belum lengkapnya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Politisi Fraksi PKS ini menegaskan akan memastikan peran DPR dalam implementasi aturan turunan tersebut.
“Kami akan segera komunikasi dengan teman-teman di Kemensos agar harapan mereka bisa tumbuh. Yang kedua, komunikasi dengan teman-teman Komisi VIII dan Baleg, karena ada beberapa turunan dari undang-undang disabilitas yang belum terwujud, yang itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sebagai Anggota Komisi II, ia juga akan mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kemauan politik (political will) dan tindakan afirmatif yang jelas, yang didukung anggaran memadai, bagi kaum disabilitas. “No one left behind,” ujarnya, mengutip prinsip bahwa tidak ada satu pun yang boleh tertinggal. •bia/aha