22 May 2025
Politik dan Keamanan

Polri Harus Optimalisasi Pusiknas Cegah Residivis Mudah Dapatkan Keadilan Restoratif

  • Mei 21, 2025
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Dep/vel.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Dep/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi fokus kerja legislasi Komisi III saat ini. Salah satu isu yang mengemuka dalam revisi UU yang sudah berumur 44 tersebut adalah restorative justice atau keadilan restoratif. Ini merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Untuk memperkuat keadilan restoratif diterapkan nantinya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk lebih mengoptimalkan fungsi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas). Hal itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice dan melacak pelaku residivis. Nasir menekankan restorative justice seharusnya tidak diberikan kepada pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana.

“Jangan sampai dia residivis itu ya berulang kali dia melakukan (kejahatan) itu sebenarnya. Di Kepolisian itu kan ada Pusat Informasi Kriminal tapi sayangnya memang ini jarang mendapat perhatian. Pusat Informasi Kriminal ini kan sebenarnya bisa memberikan data ya jadi dia tersambung ke semua Polda Polres bahkan Polsek,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), guna memperkaya penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Oleh karena itu, Politisi Fraksi PKS ini akan mendorong Polri untuk lebih mengaktifkan dan memanfaatkan Pusiknas. Pusat Informasi Kriminal ini dinilai memiliki potensi besar dalam menyediakan data yang akurat dan cepat terkait riwayat kriminal seseorang, sehingga mempermudah penegak hukum dalam menentukan apakah pelaku layak mendapatkan restorative justice atau tidak.

“Pusat Informasi kriminal yang selama ini adalah dalam pandangan saya pribadi memang kurang mendapatkan perhatian. Kalau kita lihat film-film action, pembunuhan di layar lebar itu kan begitu canggihnya mereka itu sekali ketik-ketik itu keluar semuanya (informasi criminal) bahkan yang lama-lama keluar semuanya sehingga mudah dilacak oleh penegak hukum. Tetapi di tempat kita kan kadang-kadang tertatih-tatih kita untuk mendapatkan orang tersebut,” lanjutnya. •bia/rdn

EMedia DPR RI