22 May 2025
Politik dan Keamanan

Hukum Acara Pidana Harus Lebih Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Mei 21, 2025
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil foto bersama usai RDPU dengan IKADIN, guna memperkaya penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto : Devi/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil foto bersama usai RDPU dengan IKADIN, guna memperkaya penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto : Devi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kelompok-kelompok rentan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan dengan pendidikan dan status ekonomi rendah, serta orang tua, dinilai seringkali menghadapi kesulitan dan ketidakadilan saat berurusan dengan hukum.

Nasir menyampaikan keprihatinannya terkait minimnya perhatian terhadap kelompok rentan dalam proses hukum pidana. Ia mencontohkan bagaimana kelompok-kelompok ini, saat diperiksa atau diadili, seringkali berada dalam posisi yang sangat lemah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), guna memperkaya penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

“Misalnya ada seorang ibu rumah tangga dia berjualan tiba-tiba di situ ada transaksi narkoba, dia tidak tahu apa-apa tentang transaksi itu, dia pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum bahkan tidak sedikit mereka harus mendekam di penjara dan di dalam penjara mereka tidak diperiksa-periksa,” jelasnya memberikan contoh kasus.

Oleh karena itu, ia berharap agar hukum acara pidana memberikan atensi lebih terhadap kelompok-kelompok rentan ini. ia pun berharap adanya evaluasi dan potensi modifikasi dalam hukum acara pidana untuk memastikan keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok-kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi kelompok-kelompok rentan inilah yang menurut saya perlu untuk diberi atensi dalam hukum acara pidana tadi ini apakah memang sudah ada kalau memang sudah ada apakah yang sudah berjalan selama ini sudah tepat atau sudah jujur dalam pelaksanaannya kan begitu,” pungkasnya. •bia/aha

EMedia DPR RI