Realisasi Program 3 Juta Rumah Jadi Tantangan dan Komitmen Bersama
- Mei 20, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Senin (19/5/2025), dengan agenda utama membahas strategi pemenuhan program pembangunan 3 juta rumah dalam periode 2025–2029. Program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyoroti tantangan nyata yang masih dihadapi masyarakat Indonesia, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, dalam mengakses hunian layak.
“Beberapa tahun terakhir, kebutuhan akan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan suatu impian yang sulit diwujudkan dikarenakan beberapa faktor dan kendala. Berdasarkan data Susenas 2023 masih terdapat backlog kepemilikan rumah dari sebesar 12,75 juta unit di tahun 2020, kemudian 10,51 juta unit di Tahun 2022 dan di tahun 2023 masih terdapat backlog sebesar 9,9 juta unit,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itun saat memimpin rapat di Gedung Nusantara, Senayan pada Senin (19/5/2025)
Selain itu, ia menyampaikan bahwa meski terjadi penurunan jumlah rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap hunian layak, dari 29,4 juta pada 2020 menjadi 26,9 juta rumah tangga pada 2023 namun angka tersebut tetap mengindikasikan permasalahan struktural yang belum terselesaikan. Ridwan lantas mengingatkan pentingnya pemenuhan hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari amanat konstitusi.
“Sebagai gambaran untuk saling mengingatkan, bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 40, yang menegaskan hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan hidup layak sebagai hak asasi yang wajib dipenuhi negara.
Dalam konteks ini, program pembangunan 3 juta rumah yang masuk dalam RPJMN 2025–2029 menjadi perhatian serius. Ridwan menegaskan perlunya langkah nyata dan strategis dari pemerintah.
“Bercermin pada data backlog yang masih terbilang tinggi tersebut, maka saat ini diperlukan skema-skema strategi yang komprehensif dan teknis dari pemerintah dalam mengatasi backlog dimaksud. Kami berharap komitmen pemerintahan Presiden dan Wakil presiden, Prabowo-Gibran terkait dengan impian masyarakat tersebut yang telah dinyatakan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029,” tambahnya.
Sebagai bagian dari 17 program prioritas nasional dalam RPJMN, isu perumahan tercantum dalam poin ke-13, yakni “Menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau, bersanitasi baik untuk masyarakat pedesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan.”
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional yang masuk ke menjadi bagian dari RPJMN 2025-2029. Dalam poin 75 termaktub bahwa “Pembangunan 3 Juta Rumah (Nasional) dengan koordinator Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman’”.
Daftar PSN ini merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi dan penilaian yang mengacu pada kesiapan proyek, ketersediaan pendanaan, serta berdasarkan persetujuan presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan menyampaikan komitmen Komisi V DPR RI untuk mendukung pemerintah melalui kerja sama dengan mitra kerja, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Komisi V DPR RI berkomitmen akan membantu pemerintah melalui mitra kerja Komisi V, yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang diperbincangkan di tengah masyarakat terkait program 3 juta rumah ke depan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kesempatan untuk berdiskusi bersama DPR RI. Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan peta jalan pembangunan 3 juta rumah sejak Januari lalu dan berharap pembahasan kali ini bisa menjadi momentum untuk menyelesaikan sejumlah hambatan yang selama ini mengemuka.
Beberapa tantangan yang disampaikan Maruarar antara lain keterbatasan dana, keterbatasan lahan yang tersedia, persoalan kualitas pembangunan, ketidaktepatan sasaran bantuan, serta rendahnya implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri oleh sejumlah kepala daerah. SKB tersebut mengatur insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi proyek pembangunan rumah untuk rakyat. •uc/aha