20 May 2025
Industri dan Pembangunan

Dewi Yustisiana Dorong KLH Harmonisasi Kebijakan Lintas Sektor Atasi Pencemaran Udara

  • Mei 20, 2025
  • 0

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana saat RDP dan RDPU Komisi XII DPR RI dengan Deputi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLH, serta sejumlah lembaga pemerhati lingkungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto : Jaka/Andri.
Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana saat RDP dan RDPU Komisi XII DPR RI dengan Deputi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLH, serta sejumlah lembaga pemerhati lingkungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto : Jaka/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menegaskan pentingnya evaluasi dan harmonisasi kebijakan lintas sektor dalam upaya peningkatan kualitas udara nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI dengan Deputi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta sejumlah lembaga pemerhati lingkungan seperti Yayasan Udara Anak Bangsa (Bicara Udara).

Dalam paparannya, Dewi menyampaikan bahwa terdapat enam sumber utama yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Indonesia. “Pertama tentu saja dari perusahaan tambang, khususnya pertambangan batu bara. Kedua, sektor industri atau manufacturing. Ketiga, transportasi. Keempat, pembangkit listrik berbahan bakar batubara. Kelima, kebakaran hutan baik yang insidental maupun disengaja untuk pembukaan lahan. Dan keenam, pengelolaan sampah,” urai Dewi dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Terkait hal itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan dukungannya terhadap perlunya revisi kebijakan yang menyesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan aktual. Namun demikian, ia menekankan bahwa proses penyusunan kebijakan tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Kami setuju dan sepakat bahwa kebijakan yang ada perlu direvisi sesuai dengan kondisi sekarang. Namun dalam proses penyusunannya, perlu dilakukan harmonisasi dengan seluruh kementerian teknis terkait. Termasuk kementerian yang menangani pertambangan, industri, transportasi, pembangkit, pengelolaan kebakaran hutan, dan pengelolaan sampah,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Legislator Dapil Sumsel II tersebut menekankan harmonisasi tersebut sangatlah penting, agar aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup nantinya benar-benar konkrit, riil, dan tepat sasaran.

Selain mendorong sinergi antar-Kementerian, Dewi Yustisiana juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), terutama dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang EBT yang saat ini tengah bergulir di Parlemen.

“Bapak juga harus jangan lupa harus bersinergi dengan pihak pihak yang berhubungan dengan EBT, apalagi sekarang kita lagi dalam proses menyusun RUU EBT. Jadi supaya disitu Bapak juga bisa berkoordinasi dan bersinergi tentunya para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha renewable energy ini sehingga mereka bisa tumbuh berkembang dan transisi energi ini bisa terjadi,” tegas Dewi kepada KLH.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi Komisi XII DPR RI dalam mendorong langkah-langkah konkret pengendalian pencemaran udara, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia menuju pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. •pun/rdn

EMedia DPR RI