20 May 2025
Industri dan Pembangunan

Komisi XII Dukung Evaluasi PT Jui Shin Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan

  • Mei 19, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin jalannya rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto : Tari/Andri.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin jalannya rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto : Tari/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Komisi XII DPR RI menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari PT Kawasan Industri Medan dan PT Jui Shin Indonesia.

“Kita sepakat ini bentuk pelanggaran. Kami dari DPR menggunakan fungsi pengawasan dan meminta Kementerian juga turut melakukan evaluasi. Jika perlu, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran ini,” tegas Bambang Haryadi saat memimpin jalannya rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, PT Jui Shin Indonesia dinilai tidak menghormati proses hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian maupun DPR. “Kita sama-sama dipermalukan, tidak dianggap. Maka keberadaan PT Jui Shin harus dievaluasi, terutama terkait pengelolaan limbahnya,” tandas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup  dalam rapat tersebut, melaporkan hasil verifikasi lapangan terhadap PT Jui Shin Indonesia yang bergerak di bidang industri bahan bangunan keramik dan gasifikasi batubara. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan.

“Luas lahan yang diizinkan dalam dokumen lingkungan sebesar 361.000 m². Namun berdasarkan verifikasi lapangan, lahan yang digunakan mencapai lebih dari 527.000 m², atau kelebihan hampir 20 hektare,” ujar Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup juga menerangkan bahwa pihaknya menemukan penambahan peralatan produksi yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan, antara lain ball millspray dryersilo slip storagepolishing lineglorage, dan timbangan otomatis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bambang Haryadi meminta Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim lanjutan ke lokasi dan mengambil langkah hukum sesuai dengan kewenangan. Komisi XII DPR RI juga menyatakan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum demi perlindungan lingkungan dan kepatuhan industri terhadap regulasi.

“Ya jadi Pak, ini dilakukan aja  penyelidikan kalau memang perlu ditingkatkan sampai penyidikan kami persilakan kami Komisi DPR mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tandas Bambang Haryadi.

Dengan temuan-temuan tersebut, Komisi XII DPR meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran. Evaluasi menyeluruh terhadap PT Jui Shin Indonesia menjadi langkah penting untuk memastikan ketaatan industri terhadap aturan lingkungan hidup di Indonesia. •pun/aha

EMedia DPR RI