18 May 2025
Industri dan Pembangunan

RUU Pangan Penting Jawab Tantangan Pangan Nasional & Global

  • Mei 16, 2025
  • 0

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono. Foto: Dok/vel.
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono. Foto: Dok/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyatakan pentingnya Perubahan ke 3 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan sedang dibahas oleh Panja RUU Pangan di komisi IV DPR. Filosofi perubahan ini didasari oleh kondisi kekinian dalam hal tantangan global dan nasional dalam masalah pangan. Kondisi global adanya Trump Effect dan juga perang Rusia – Ukraina serta Timur Tengah.

Riyono menekankan bahwa RUU Pangan perubahan ke 3 menjadi sangat strategis dalam mendesain ulang tentang Kebijakan Politik Pangan Nasional menuju Indonesia Emas 2045.

“Pangan kita harus kokoh dan memiliki ketahanan jangka panjang. Pangan lokal harus menjadi mainstream pangan 20 tahun ke depan saat Indonesia Emas 2045. Perlu pasal – pasal kuat untuk menjadikan pangan lokal sebagai pangan emas ke depan,” kata Riyono dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Politisi Fraksi PKS ini menilai,Indonesia merupakan negara tersubur dengan produktivitas beras tinggi yaitu 5,6 ton per hektar. Namun, keberhasilan pangan yang dikonotasikan dengan beras sering membuat lupa akan makna sejati pangan sebagai gizi bukan semata komoditi.

“Pangan sebagai gizi harus memperhatikan pangan lokal sebagai inti pangan nasional kita, jangan selalu berpikir pangan sebagai komoditi semata. Pemahaman pangan sebagai gizi adalah makna hakiki, bukan semata ekonomi,” ungkap Riyono

Apalagi, ia menilai pangan lokal Indonesia sebetulnya mencukupi untuk kondisi darurat. Sebab, Indonesia memiliki 77 jenis pangan sumber karbohidrat, 75 jenis pangan sumber protein, 110 jenis rempah dan bumbu, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayuran, 26 jenis kacang-kacangan, dan 40 jenis bahan minuman.

“Pangan tersebut tersebar dari Sabang sampai merauke, cukup untuk mengantisipasi krisis pangan yang ada di depan mata,” imbuhnya. •hal/aha

EMedia DPR RI