Tanggapi Polemik IDAI, Netty Aher Tegaskan Mutasi Harus Didasarkan Sistem Merit
- Mei 15, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IX DPR RI bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membahas permasalahan mutasi sejumlah dokter anak, yang diduga tidak sesuai prosedur akibat dari perbedaan pandangan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prestyani Aher menegaskan proses mutasi harus berdasarkan kompetensi. Sebab, menurutnya, seseorang yang berprofesi sebagai dokter telah menjalani pendidikan kedokteran dan spesialisasi yang sangat panjang.
“Oleh karena itu, tentu mutasi ini harus dilakukan berbasis kompetensi, harus menghitung kompetensi. Harus patuh pada merit system,” jelas Netty Aher saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan IDAI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Jadi bukan cuma sekadar pindah-pindah, tambahnya, tetapi memang dipertimbangkan apakah kemudian jika dipindah, fasilitas kesehatan yang ditinggalkan itu tidak kehilangan dan tidak mengganggu proses layanan. “Sebaliknya, ketika dimutasi tempat tujuannya itu memang sudah siap infrastrukturnya, kasusnya dan seterusnya, termasuk status rumah sakit pendidikan,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Ia menegaskan berdasarkan pemaparan yang disampaikan IDAI, ada dokter anak yang dimutasi dari RS Kariadi Semarang ke RS Sardjito Yogyakarta. Namun ternyata di RS tempat dimutasi tersebut sudah memiliki banyak dokter spesialis tumbuh kembang anak.
“Sementara di RS Karyadi hanya satu-satunya (dia yang menjadi dokter anak). Jadi merit system, kompetensi, termasuk juga yang tidak kalah penting adalah pengembangan karir. Karena kita ingin dokter spesialis dan subspesialis ini justru bertambah banyak, mengingat tuntutan dan kebutuhan kita, bukan hanya di kawasan perkotaan, tapi juga di kawasan Indonesia yang paling jauh,” tegasnya.
Diketahui, dalam RDPU tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan mutasi sejumlah dokter anak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit vertikal Kemenkes itu tidak sesuai prosedur. Hal itu karena hanya menyasar kepada mereka yang vokal menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI) oleh Kemenkes.
“Jadi ketika saya bilang mutasi ini tendensius itu bukan mengada-ngada karena saya dapat informasi itu dari senior saya yang bilang kamu kalau gak kooperatif bantuin kolegiumnya Kemenkes, kamu dimutasi. Jadi menurut saya ini polanya kok terbaca banget, semuanya pengurus inti IDAI yang dimutasi begitu ada perbedaan pendapat,” kata Piprim dalam RDPU tersebut.
Sebagai informasi, hasil Kongres Ilmu Kesehatan Anak atau KONIKA pada 1 Oktober 2024 di Semarang menyatakan tetap mempertahankan kolegium di bawah organisasi profesi IDAI.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan aturan terbaru yang berlaku mulai 26 Juli 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengalihkan kendali kolegium kepada Kementerian Kesehatan.
Adapun setelah pernyataan sikap itu, tiga dokter yang juga menjabat sebagai pengurus IDAI dimutasi sepihak, sementara satu dokter diberhentikan dengan alasan masalah kedisiplinan. •hal/rdn